TIKTAK.ID – Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok buka suara terkait isu yang sedang ramai dibahas publik, yaitu oknum polisi yang pacaran memakai mobil dinas. Untuk diketahui, oknum polisi itu adalah personel Polisi Lalu Lintas (Polantas), Bripda Arjuna Bagas yang menggunakan mobil Patroli Jalan Raya (PJR) untuk kepentingan pribadi, jalan-jalan dengan kekasihnya.
Kemudian Ahok mengonfirmasi bahwa Bripda Arjuna Bagas memiliki hubungan kekerabatan dengan keluarganya. Dia mengakui Arjuna Bagas adalah saudara istrinya.
“Iya, adiknya istri,” ujar Ahok, seperti dilansir detikcom, Jumat (22/10/21) kemarin. Sebagaimana diketahui, istri Ahok adalah mantan Polwan, Puput Nastiti Devi.
Baca juga : Menilik Rapor Merah Partai Ummat untuk Jokowi, Bidang Apa Saja?
Namun Ahok mengatakan tidak cawe-cawe urusan terkait oknum kepolisian itu. Dia menyebut institusi Polri tentu memiliki mekanisme tersendiri untuk mengurus masalah disiplin anggotanya.
“Saya tidak ikut campur masalah ini, karena setiap anggota Polri sudah tahu konsekuensi pelanggaran yang mereka lakukan, termasuk Bripda Arjuna Bagas,” terang Ahok.
Lantas Ahok memercayakan proses disiplin adik iparnya itu kepada institusi kepolisian. Mengenai sanksi, Ahok menyatakan tentu setiap oknum yang melanggar aturan disiplin bakal menerima konsekuensinya.
Baca juga : Anies Didukung ‘Nyapres’, Gerindra Tetap Jagokan Prabowo
“Saya yakin kepolisian sudah ada prosedur untuk kenakan sanksi kepada setiap petugas yang melanggar aturan dan ketentuan,” tutur Ahok.
Ahok pun mengklaim akan tetap mendukung penegakan aturan terhadap Arjuna Bagas. Ahok juga mempersilakan Polri untuk melakukan penindakan tanpa pandang bulu.
“Saya juga mendukung Propam tindak tegas apa yang dilakukan oleh Bripda Arjuna Bagas, yang sekaligus adik ipar saya. Bagus untuk pembelajaran kepada yang bersangkutan supaya ke depan tidak boleh sembarangan sebagai seorang anggota Polri,” tegas Ahok.
Baca juga : Ogah Usung Anies di 2024, PKS Pilih Dukung Salim Segaf Al-Jufri
“Saya prinsipnya sama kepada siapa pun, bahkan terhadap anak kandung sendiri. Reward and punishment harus tegas dan jelas, serta taat, mengikuti prosedur hukum dan aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Arjuna Bagas sendiri sudah diperiksa Provos Propam Polri dan dimutasikan menjadi staf. Melalui Surat Telegram (ST) bernomor: Sprin/722/X/KEP/2021, Bripda Arjuna Bagas, yang merupakan Banit Subditwal dan PJR Ditgakkum Korlantas Polri, dipindah ke Bamin Subbag SDM Bagrenmin Korlantas Polri dalam rangka Pembinaan Hartib. Surat telegram tersebut diteken Irjen Istiono pada 22 Oktober 2021.