TIKTAK.ID – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly meminta mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab agar taat pada pelbagai aturan mengenai pembebasan bersyarat yang berlaku sejak Rabu (20/7/22).
“Karena bebas bersyarat, berarti masih ada aturan yang harus dipenuhi. Kami harapkan bisa taat pada aturan-aturan persyaratan pembebasan bersyarat dia,” ujar Yasonna di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu (20/7/22) malam, seperti dilansir CNN Indonesia.
Menurut Yasonna, Rizieq berhak menerima pembebasan bersyarat karena Pemerintah memperlakukan semua warga negara sama di hadapan hukum. Dia pun mengatakan pembebasan bersyarat pada Rabu (20/7/22) pagi berjalan baik hingga Rizieq kembali ke keluarganya.
Baca juga : Simulasi Dua Paslon Versi ARSC, Airlangga-AHY Unggul Atas Prabowo-Puan
“Beliau sudah bebas bersyarat, tadi pagi sekurang jam 06.00 WIB telah dikembalikan kepada keluarga,” ucap Yasonna.
Kemudian Yasonna menjelaskan, status Rizieq bukan tahanan kota, melainkan sudah bebas bersyarat. Dia menyampaikan hal itu untuk merespons pernyataan Rizieq yang mengklaim dirinya masih berstatus tahanan kota.
“Bukan [tahanan kota], tapi bebas bersyarat namanya,” tutur Yasonna.
Sebelumnya, Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti, menyebut status Rizieq saat ini adalah klien pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat, bukan tahanan kota.
Baca juga : Pengamat Soroti Pengaruh Rizieq Shihab di Pilpres 2024 Usai Bebas
“Statusnya kini merupakan klien pemasyarakatan, bukan tahanan kota. Sebab, yang bersangkutan sudah diputus pidana, dan per hari ini setelah menjalani program pembebasan bersyarat, maka statusnya adalah klien pemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat,” terang Rika, Rabu (20/7/22).
Seperti diketahui, Rizieq mendekam di balik jeruji besi usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran kabar bohong hasil tes swab virus Corona (Covid-19) di RS Ummi, Bogor. Mulanya, dia sempat divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tapi Mahkamah Agung (MA) memotongnya jadi dua tahun.
Sementara itu, Rizieq mengakui setelah bebas bersyarat, terdapat sejumlah prosedur yang harus dia taati. Dia pun khawatir bakal ada pelanggaran terjadi selama ia masih berstatus bebas bersyarat, karena jika hal itu sampai terjadi, maka ia terancam penjara satu tahun lagi.
Baca juga : Pesan PKS Sambut Pembebasan Bersyarat Habib Rizieq
“Jangan sampai dalam pembebasan bersyarat ini belum apa-apa kita sudah melakukan pelanggaran. Kalau melakukan pelanggaran, saya akan ditangkap lagi tanpa sidang,” ungkap Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/22).
“Dan saya harus melanjutkan lagi ditahan selama satu tahun tanpa remisi,” sambungnya.