TIKTAK.ID – DPR mengatakan bahwa perwira TNI-Polri aktif dapat menjadi penjabat (Pj) kepala daerah, selama mereka bertugas di luar struktur organisasi TNI-Polri atau menjabat sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang, tak ada larangan yang mengatur perwira TNI-Polri aktif tidak boleh ditunjuk menjadi Pj Kepala Daerah. Dia mengaku merujuk pada UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016.
“Jadi untuk TNI-Polri yang selama ini bertugas di luar struktur organisasi TNI-Polri dengan jabatan JPT Pratama, boleh ditunjuk menjadi Pj Bupati/Wali Kota,” ungkap Junimart dalam keterangan tertulis kepada wartawan, seperti dilansir CNN Indonesia, Selasa (24/5/22).
Baca juga : Jokowi Siap Tindak Tegas Mafia Tanah, Begini Respons Muhammadiyah
“Yang dilarang jika (perwira TNI-Polri) tersebut masih aktif dan bertugas dalam struktur TNI-Polri. Hal itu yang dimaksud dalam pertimbangan dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK),” imbuh Junimart.
Kemudian Junimart menyebut pertimbangan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa perwira TNI-Polri yang sudah pensiun justru tidak boleh menjadi Pj kepala daerah.
“Jadi terkait putusan MK ini, jangan salah dalam memahami. Sebagian orang beranggapan TNI-Polri aktif harus pensiun dulu baru dapat ditunjuk menjadi Pj Kepala Daerah. Kalau sudah pensiun ya malah enggak bisa, karena sudah bukan lagi pejabat pimpinan tinggi madya atau pratama,” tutur Junimart.
Baca juga : MAKI Desak KPK Adili Harun Masiku Meski Belum Ditangkap
Untuk diketahui, Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa sempat mendesak Pemerintah agar membentuk peraturan turunan dalam bentuk peraturan tertulis terkait penentuan Pj kepala daerah.
“Pemerintah sebaiknya membuat turunan dari pertimbangan MK dalam bentuk peraturan tertulis secara formal. Dengan begitu, proses penunjukan ini dapat dilakukan secara transparan, dan prinsip-prinsip demokrasinya bisa dikedepankan,” tutur Saan di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (24/5/22).
“Kita ingin jika ada panduan seperti kata MK, maka publik bisa mengawasi dengan jelas rekrutmennya,” sambung Saan.
Baca juga : PKB Tegaskan Siap Gabung KIB Asalkan Cak Imin yang Jadi Capres
Meski begitu, dia menilai petunjuk MK hanya sekadar pertimbangan, bukan putusan yang mengikat untuk dilakukan.
“Supaya ada mekanisme yang jelas, aturan yang jelas, transparansi, dan demokrasi. Jadi tidak menimbulkan polemik seperti hari ini,” tegas Saan.
Sekadar informasi, kini salah satu posisi yang diisi oleh anggota TNI-Polri aktif yakni Penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat, Maluku, oleh Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sulawesi Tengah, Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin.