TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Berita Unik
  • Nasional
  • Internasional
  • Selebriti
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Berita Unik
  • Nasional
  • Internasional
  • Selebriti
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Warga Padang Gugat Jokowi Hingga Sri Mulyani Rp60 M, Apa Latar Belakangnya?

Warga Padang Gugat Jokowi Hingga Sri Mulyani Rp60 M, Apa Latar Belakangnya?

By Joni Sitohang
30 Januari 2022
Warga Padang Gugat Jokowi Hingga Sri Mulyani Rp60 M, Apa Latar Belakangnya?

TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat oleh Hardjanto Tutik, warga Padang, Sumatera Barat, perihal utang negara yang saat ini taksiran nilainya sebesar Rp60 miliar. Lewat kuasa hukumnya, Amiziduhu Mendrof, Hardjanto menyebut Pemerintah Republik Indonesia telah melakukan peminjaman dana tersebut pada 1950 silam.

Seperti dilansir Kompas.tv, pada 1950, Hardjanto yang saat itu merupakan seorang pengusaha, memberikan pinjaman Rp80.300 kepada Pemerintah Indonesia. Pinjaman itu pun berdasarkan Undang-Undang (UU) Darurat RI Nomor 13 tahun 1950 tentang Pinjaman Darurat, yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno di Jakarta per 18 Maret 1950.

Pasal 1 dalam UU tersebut menyatakan Menteri Keuangan punya kuasa selama tahun 1950 untuk mengambil tindakan seperti mengadakan pinjaman dan mengeluarkan peraturan tentang peredaran uang. Ketentuan mengenai jumlah pinjamannya tertuang dalam Pasal 4 dan 8 UU Darurat, dengan bunga sebesar tiga persen dalam satu tahun.

Baca juga : Prabowo Klaim Didukung Jokowi Jual Kapal Perang Tua Milik RI

Kemudian pembayaran utang itu harus dilakukan oleh Pemerintah dengan memakai kupon tahunan, setiap 1 September. Pemberi utang bisa mencairkan kupon tersebut di semua kantor De Javasche Bank di Indonesia dan beberapa lokasi lainnya.

Mendrof membenarkan bahwa kliennya memberikan utang tersebut dengan bukti penerimaan uang pinjaman yang ditandatangani oleh Sjafruddin Prawiranegara, selaku Menteri Keuangan pada 1950. Dengan bunga tiga persen sesuai UU Darurat, total uang yang mesti dikembalikan oleh Pemerintah kepada Hardjanto sebanyak Rp80.300 plus Rp2.409.

Bila dikonversikan ke emas murni, bunga pinjaman pokok itu sama dengan emas seberat 0,603 kg per satu tahun. Terhitung dari 1 April 1950 hingga sekarang sudah mencapai 71 tahun, maka bunga utang senilai emas 0,633 kg tersebut menjadi 42,813 kg emas murni.

Baca juga : Fahri Hamzah Kritik Keras Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Soal Analogi Ikan

“Jika (bunga pinjaman itu) diuangkan, sekarang jumlahnya mencapai Rp60 miliar,” ungkap Mendrofa, Kamis (27/1/22).

Akan tetapi, gugatan Hardjanto terkait utang itu enggan dipenuhi oleh pihak tergugat, yaitu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan anggota DPR RI. Menteri Keuangan yang diwakili sebanyak 12 pengacara menyatakan tidak bersedia membayar utang.

Pasalnya, Menteri Keuangan menilai surat obligasi yang dimiliki Hardjanto sudah kedaluwarsa, karena lewat dari lima tahun sejak tanggal ditetapkannya keputusan pelunasan yakni 28 November 1978 jika tidak diuangkan. Aturan itu berdasarkan ketentuan Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.466a/1978.

TagsJokowiMenteri KeuanganSri Mulyani

Related articles More from author

  • Rocky Gerung Beri Jokowi Gelar 'Man of Contradiction', Apa Maksudnya?
    Nasional

    Rocky Gerung Beri Jokowi Gelar ‘Man of Contradiction’, Apa Maksudnya?

    9 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Denny Indrayana Sebut Jokowi Sudah Layak Jalani Pemeriksaan Pemakzulan oleh DPR, Sebab Apa?
    Nasional

    Denny Indrayana Sebut Jokowi Sudah Layak Jalani Pemeriksaan Pemakzulan oleh DPR, Sebab Apa?

    12 Juni 2023
    By Joni Sitohang
  • Gibran Tepis Tudingan Jokowi Bakal Ikut Atur Kabinet Prabowo
    Nasional

    Gibran Tepis Tudingan Jokowi Bakal Ikut Atur Kabinet Prabowo

    23 Maret 2024
    By Joni Sitohang
  • Siapakah 'Menteri Elitis' yang Disentil Muhammadiyah?
    Nasional

    Siapakah ‘Menteri Elitis’ yang Disentil Muhammadiyah?

    9 September 2021
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Jokowi Pastikan Semua ASN di Jakarta Pindah ke Kaltim 2024
    Nasional

    Jokowi Pastikan Semua ASN di Jakarta Pindah ke Kaltim 2024

    18 Januari 2020
    By Rusli Qomar
  • Dikritik Pedas PDIP, Anies Klaim Formula E Sejalan Upaya Jokowi Alih Energi
    Nasional

    Dikritik Pedas PDIP, Anies Klaim Formula E Sejalan Upaya Jokowi Alih Energi

    20 Oktober 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Disebut Jadi Magnet Politik, Begini Utak-atik Peluang Anies di Pilpres 2024
    Nasional

    Disebut Jadi Magnet Politik, Begini Utak-atik Peluang Anies di Pilpres 2024

  • Jokowi Beri Kabar Gembira Soal Penanganan Covid-19 di Tanah Air
    Nasional

    Jokowi Beri Kabar Gembira Soal Penanganan Covid-19 di Tanah Air

  • TIKTAK.ID - Lakukan Penerbangan Panjang dan Perjalanan Darat Jarak Jauh Berisiko Alami Penggumpalan Darah
    Tips & Tutorial

    Lakukan Penerbangan Panjang dan Perjalanan Darat Jarak Jauh Berisiko Alami Penggumpalan Darah

  • Puan Beberkan Pembicaraan dengan Prabowo, SBY dan Jokowi Saat Retret Kepala Daerah
    Nasional

    Puan Beberkan Pembicaraan dengan Prabowo, SBY dan Jokowi Saat Retret Kepala Daerah

  • Survei Membuktikan: Penyebab Sulit Tidur adalah Karena Tak Punya Uang
    Tips & Tutorial

    Survei Membuktikan: Penyebab Sulit Tidur adalah Karena Tak Punya Uang

Berita Terbaru

  • 9 Mei 2025

    Sikapi Aspirasi, Prabowo Siap Temui Forum Purnawirawan TNI Soal Desakan Copot Gibran

  • 9 Mei 2025

    Sempat Ajukan Mundur, Hasan Nasbi Klaim Diminta Lanjutkan Jabat Kepala PCO

  • 9 Mei 2025

    Tak Lagi Dianggap Penyelenggara Negara, Petinggi BUMN Kini Dapat Dijerat UU Tipikor

  • 9 Mei 2025

    Dinilai ‘Mengerikan’, Worldcoin dan World ID Dibekukan Komdigi

  • 6 Mei 2025

    Huawei Rilis Ponsel Lipat Mate XT Ultimate di Indonesia, Harga Rp53 Juta

  • Popular Posts

  • PDIP Minta Anies Tidak Kompetisi Lawan Jokowi, Apa Maksudnya?

    PDIP Minta Anies Tidak Kompetisi Lawan Jokowi, Apa Maksudnya?

    By Joni Sitohang
    2 April 2020
  • TIKTAK.ID - Anggota Jundullah ANNAS Digrebek Densus 88

    Benarkah Terduga Teroris Cijagra Anggota Aktif Jundullah ANNAS

    By Adam Humain
    17 Oktober 2019
  • Amien Rais Janji Jewer Pemerintah

    Amien Rais ke Pemerintah: Kerja Gak Becus, Saya Jewer

    By Adam Humain
    30 Oktober 2019
  • Anggota DPR Positif Corona Meninggal Dunia, MPR Minta Jokowi Segera Lockdown Jakarta

    Anggota DPR Meninggal Karena Corona, MPR Minta Jokowi Segera Lockdown Jakarta

    By Joni Sitohang
    29 Maret 2020
  • Pengamat Politik Heran Neno Warisman Gak Nongol di Reuni 212

    Pengamat Politik Heran Neno Warisman Gak Nongol di Reuni 212

    By Johan Arif
    2 Desember 2019

Tips dan Fakta Menarik

Tips & Tutorial

Waspadai Tanda Peringatan Dini Serangan Jantung

TIKTAK.ID – Sebelum terjadi serangan jantung, umumnya tubuh bakal memberikan tanda-tanda peringatan. Cleveland Clinic menyatakan tanda-tanda peringatan dini serangan jantung sering kali mudah diabaikan, seperti keringat dingin dan kelelahan. Serangan ...
  • Waspadai Efek Terlalu Banyak Makan Gorengan

    Waspadai Efek Terlalu Banyak Makan Gorengan

    By Hendra Setiawan
    26 Maret 2023
  • Tak Hanya Lezat Dimakan, Buah Naga Ternyata Punya Banyak Manfaat untuk Kesehatan

    Tak Hanya Lezat Dimakan, Buah Naga Ternyata Punya Banyak Manfaat untuk Kesehatan

    By Hendra Setiawan
    25 Maret 2021
  • Drama 'Yumi’s Cell' Segera Syuting, Siapa Saja para Pemainnya?

    Drama ‘Yumi’s Cell’ Segera Syuting, Siapa Saja para Pemainnya?

    By Diah Ayunda
    7 April 2021
  • Ranitidin Sudah Aman Digunakan Untuk Asam Lambung

    Telah Rilis! Ini Daftar Obat Asam Lambung Ranitidin yang Aman Dipakai Lagi

    By Hendra Setiawan
    21 November 2019

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami

Kalender

Mei 2025
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Apr    
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login