TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Berita Unik
  • Nasional
  • Internasional
  • Selebriti
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Berita Unik
  • Nasional
  • Internasional
  • Selebriti
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Berikut Daftar Warga yang Boleh Keluar Daerah Saat Libur Iduladha

Berikut Daftar Warga yang Boleh Keluar Daerah Saat Libur Iduladha

By Joni Sitohang
20 Juli 2021
Berikut Daftar Warga yang Boleh Keluar Daerah Saat Libur Iduladha

TIKTAK.ID – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengumumkan daftar pengecualian warga yang boleh melakukan perjalanan darurat selama masa libur Iduladha 1442 Hijriah. Ketentuan itu berlaku efektif selama periode 18-25 Juli 2021.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran No. 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Mobilitas Masyarakat, Pembatasan Kegiatan Peribadatan dan Tradisi selama Hari Raya Iduladha di Masa Pandemi Covid-19. Melalui SE yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito pada Sabtu (17/7/21), pada poin G, semua bentuk perjalanan ke luar daerah dibatasi untuk sementara dan hanya dikecualikan bagi sejumlah orang.

Seperti dilansir CNNIndonesia.com, pertama, pelaku perjalanan dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal. Sektor esensial yang dimaksud yakni mereka yang bekerja di sektor kesehatan; keamanan dan ketertiban masyarakat; penanganan bencana; energi; serta logistik, transportasi dan distribusi, terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat. Kemudian sektor makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; pupuk dan petrokimia; semen dan bahan bangunan; obyek vital nasional; proyek strategis nasional; konstruksi (infrastruktur publik); dan utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah).

Baca juga : Warganet Heboh, Ada SBY di Film ‘The Tomorrow War’

Kedua, perorangan yang memiliki keperluan mendesak seperti pasien sakit keras, ibu hamil dengan jumlah pendamping maksimal 1 orang, kepentingan bersalin dengan jumlah pendamping maksimal 2 orang, serta pengantar jenazah non covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.

Untuk pelaku perjalanan yang dikecualikan ini, wajib menunjukkan STRP atau Surat Tanda Registrasi Pekerja yang bisa diakses pekerja dari pimpinan di instansi pekerjaan dan untuk masyarakat dari Pemerintah Daerah setempat.

Untuk perjalanan antardaerah, maka ketentuan dokumen hasil negatif Covid-19 masih sama, yaitu wajib PCR maksimal 2×24 jam untuk moda transportasi udara dan PCR/Rapid Antigen maksimal 2 x 24 jam untuk moda transportasi lainnya kecuali di wilayah Aglomerasi.

Baca juga : Jokowi Bicara Soal Vaksin Terbaik untuk Covid-19

Terdapat ketentuan dokumen tambahan khusus perjalanan dari dan untuk ke Pulau Jawa dan Bali, yakni wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama kecuali untuk kendaraan logistik dan pelaku perjalanan dengan kategori mendesak. Sedangkan pelaku perjalanan di bawah usia 18 tahun akan dibatasi sementara.

TagsCoronaCOVID-19IduladhaPPKMPPKM DaruratSatgas Covid-19Virus Corona

Related articles More from author

  • Manuver Politik Ketua DPC Gerindra Jaktim Minta Anies Mundur Usai Menyerah Urus Covid-19 di DKI
    Nasional

    Manuver Politik Ketua DPC Gerindra Jaktim Minta Anies Mundur Usai Menyerah Urus Covid-19 di DKI

    27 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Meski Putrinya Maju Pilkada, Ma'ruf Amin: Kalau Saya Sih Lebih Baik Ditunda
    Nasional

    Meski Putrinya Maju Pilkada, Ma’ruf Amin: Kalau Saya Sih Lebih Baik Ditunda

    22 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Ruben Onsu dan Jordi Buka Bisnis Kuliner Baru Meski di Tengah PPKM Darurat
    Selebriti

    Ruben Onsu dan Jordi Buka Bisnis Kuliner Baru Meski di Tengah PPKM Darurat

    12 Juli 2021
    By Diah Ayunda
  • Jokowi Ungkap Penyaluran Bansos Covid Bermasalah
    Nasional

    Jokowi Ungkap Penyaluran Bansos Covid Bermasalah

    21 Juli 2021
    By Joni Sitohang
  • Anies dan Riza Patria Positif Covid-19, Siapa yang Pimpin DKI Jakarta?
    Nasional

    Anies dan Riza Patria Positif Covid-19, Siapa yang Pimpin DKI Jakarta?

    3 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Sandiaga Uno Buka Suara Soal Alasannya Mau Jadi Menteri Jokowi
    Nasional

    Sandiaga Uno Buka Suara Soal Alasannya Mau Jadi Menteri Jokowi

    26 Desember 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • 51,5 Ton Bantuan RI untuk Gaza Diberangkatkan Jokowi
    Nasional

    51,5 Ton Bantuan RI untuk Gaza Diberangkatkan Jokowi

  • Lakukan Olahraga Ini Agar Otak Berfungsi Maksimal
    Tips & Tutorial

    Lakukan Olahraga Ini Agar Otak Berfungsi Maksimal

  • Jadi Grup Wanita Paling Banyak Didengarkan di Spotify, BLACKPINK Pecahkan Guinness World Record
    Selebriti

    Jadi Grup Wanita Paling Banyak Didengarkan di Spotify, BLACKPINK Pecahkan Guinness World Record

  • Prabowo Alihkan Anggaran Kementerian Pertahanan Demi Beli Ventilator Karya Anak Negeri
    Nasional

    Hasil Survei: Pilpres 2024 Prabowo Masih Menang di Sumbar

  • Raja Salman Panik Gara-gara Covid-19 Makin Menggila di Negaranya
    Internasional

    Raja Salman Panik Gara-gara Covid-19 Makin Menggila di Negaranya

Berita Terbaru

  • 9 Mei 2025

    Sikapi Aspirasi, Prabowo Siap Temui Forum Purnawirawan TNI Soal Desakan Copot Gibran

  • 9 Mei 2025

    Sempat Ajukan Mundur, Hasan Nasbi Klaim Diminta Lanjutkan Jabat Kepala PCO

  • 9 Mei 2025

    Tak Lagi Dianggap Penyelenggara Negara, Petinggi BUMN Kini Dapat Dijerat UU Tipikor

  • 9 Mei 2025

    Dinilai ‘Mengerikan’, Worldcoin dan World ID Dibekukan Komdigi

  • 6 Mei 2025

    Huawei Rilis Ponsel Lipat Mate XT Ultimate di Indonesia, Harga Rp53 Juta

  • Popular Posts

  • PDIP Minta Anies Tidak Kompetisi Lawan Jokowi, Apa Maksudnya?

    PDIP Minta Anies Tidak Kompetisi Lawan Jokowi, Apa Maksudnya?

    By Joni Sitohang
    2 April 2020
  • TIKTAK.ID - Anggota Jundullah ANNAS Digrebek Densus 88

    Benarkah Terduga Teroris Cijagra Anggota Aktif Jundullah ANNAS

    By Adam Humain
    17 Oktober 2019
  • Amien Rais Janji Jewer Pemerintah

    Amien Rais ke Pemerintah: Kerja Gak Becus, Saya Jewer

    By Adam Humain
    30 Oktober 2019
  • Anggota DPR Positif Corona Meninggal Dunia, MPR Minta Jokowi Segera Lockdown Jakarta

    Anggota DPR Meninggal Karena Corona, MPR Minta Jokowi Segera Lockdown Jakarta

    By Joni Sitohang
    29 Maret 2020
  • Pengamat Politik Heran Neno Warisman Gak Nongol di Reuni 212

    Pengamat Politik Heran Neno Warisman Gak Nongol di Reuni 212

    By Johan Arif
    2 Desember 2019

Tips dan Fakta Menarik

Tips & Tutorial

Cara Jaga Kesehatan Gigi dan Mulut Saat Jalani Puasa Selama Bulan Ramadan

TIKTAK.ID – Ketika memasuki bulan suci Ramadan, semua umat Muslim yang menjalankan kewajibannya untuk berpuasa dari matahari terbit hingga tenggelam, bakal menahan makan dan minum hampir seharian penuh. Kondisi berpuasa ...
  • Viral di TikTok Air Selada Tingkatkan Kualitas Tidur, Mitos atau Fakta?

    Viral di TikTok Air Selada Tingkatkan Kualitas Tidur, Mitos atau Fakta?

    By Hendra Setiawan
    21 Juni 2021
  • Kenali 3 Efek Negatif Stres pada Wajah

    Kenali 3 Efek Negatif Stres pada Wajah

    By Hendra Setiawan
    25 Maret 2021
  • Begini Cara Atasi Mata Ngantuk tapi Susah Tidur

    Begini Cara Atasi Mata Ngantuk tapi Susah Tidur

    By Hendra Setiawan
    27 Agustus 2020
  • TIKTAK.ID - Jangan Anggap Sepele, Malas Mandi Bisa Bikin 'Mandul'

    Jangan Anggap Sepele, Malas Mandi Bisa Bikin ‘Mandul’

    By Hendra Setiawan
    26 Desember 2019

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami

Kalender

Mei 2025
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Apr    
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login