TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Berita Unik
  • Nasional
  • Internasional
  • Selebriti
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Berita Unik
  • Nasional
  • Internasional
  • Selebriti
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Jokowi Teken PP Pelaksanaan Kebiri Kimia Predator Seksual terhadap Anak

Jokowi Teken PP Pelaksanaan Kebiri Kimia Predator Seksual terhadap Anak

By Adam Humain
4 Januari 2021
TIKTAK.ID - Jokowi Teken PP Pelaksanaan Kebiri Kimia Predator Seksual terhadap Anak

TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 mengenai Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Regulasi tersebut adalah turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak tersebut, ditandatangani dan ditetapkan Jokowi pada 7 Desember 2020.

Pada Pasal 1 ayat 2 dalam regulasi itu menyatakan bahwa tindakan kebiri kimia merupakan pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain kepada pelaku yang pernah dipidana karena praktik kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sehingga menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi.

Baca juga: Benarkah Gerindra Dukung Sikap Pemerintah Jokowi Bubarkan FPI?

Kemudian pada Pasal 5 dalam PP tersebut mengatakan tindakan kebiri kimia dikenakan untuk jangka waktu maksimal dua tahun. Sedangkan Pasal 6 menyebut tindakan kebiri kimia ditempuh melalui tiga tahapan, yakni penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan.

Tidak hanya itu, PP No. 70 Tahun 2020 juga mengatur pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Pengumuman identitas dilakukan usai pelaku menjalani pidana pokok. Menurut Pasal 21 ayat 2, pengumuman identitas dilakukan lewat papan pengumuman, laman resmi kejaksaan, media cetak, media elektronik, dan media sosial.

Sementara Pasal 22 menjelaskan, pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak paling sedikit memuat nama pelaku, foto pelaku terbaru, NIK atau nomor paspor bagi WNA, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat domisili terakhir.

Baca juga: Soal Pembubaran FPI, Amien Rais Kritik Jokowi Bawa-Bawa Firaun

Halaman selanjutnya…

1 2
TagsJokowiKebiri KimiaPredator Seksual

Related articles More from author

  • Tak Terima Jokowi Dihina 'Kodok', Megawati: Saya Suka Nangis, Jokowi Kurus karena Mikir Rakyat
    Nasional

    Tak Terima Jokowi Dihina ‘Kodok’, Megawati: Saya Suka Nangis, Jokowi Kurus karena Mikir Rakyat

    19 Agustus 2021
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Gibran Rakabuming Raka bersama Didit Hediprasetyo mengapit Jokowi dan Maruf Amin
    NasionalSelebriti

    Mungkinkah Gibran Putra Jokowi Duet dengan Didit Putra Prabowo?

    26 Oktober 2019
    By Diah Ayunda
  • Jokowi hingga Petinggi PKS Respons Mimpi SBY
    Nasional

    Jokowi hingga Petinggi PKS Respons Mimpi SBY

    23 Juni 2023
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Syukuri Ekonomi RI Positif di Tengah Gejolak
    Nasional

    Jokowi Syukuri Ekonomi RI Positif di Tengah Gejolak

    28 April 2022
    By Joni Sitohang
  • Cak Imin Sebut Jokowi Bolak-Balik Tanyakan Soal Perkembangan Pencapresan
    Nasional

    Cak Imin Sebut Jokowi Bolak-Balik Tanyakan Soal Perkembangan Pencapresan

    21 Februari 2022
    By Joni Sitohang
  • Soal Kudeta Demokrat, Moeldoko: Kalau Ada Kudeta Ya dari Dalam, Bukan dari Luar
    Nasional

    Soal Kudeta Demokrat, Moeldoko: Kalau Ada Kudeta Ya dari Dalam, Bukan dari Luar

    2 Februari 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Sandiaga Uno Tegaskan Siap Jika Diusung Parpol Jadi Capres 2024
    Nasional

    Sandiaga Uno Tegaskan Siap Jika Diusung Parpol Jadi Capres 2024

  • Kabar Baik, 3 Pemain Pilar MU Pulih dari Cedera dan Siap Tempur
    Olahraga

    Kabar Baik, 3 Pemain Pilar MU Pulih dari Cedera dan Siap Tempur

  • Gibran Optimis Menang Pilpres 2024 Satu Putaran Meski Sebut Waktu Pertarungan Sangat Pendek
    Nasional

    Gibran Optimis Menang Pilpres 2024 Satu Putaran Meski Sebut Waktu Pertarungan Sangat Pendek

  • Viral Wanita Pakai iPad untuk Piring Makan, Dokter: Lebih Jorok dari Dudukan WC
    Tips & TutorialViral

    Viral Wanita Pakai iPad untuk Piring Makan, Dokter: Lebih Jorok dari Dudukan WC

  • 'Anies Effect' Mulai Bergulir, Bisakah Gubernur yang Lain Ikuti Jejaknya?
    Nasional

    Populi Center: 86 Persen Warga DKI Puas dengan Kepemimpinan Anies Baswedan

Berita Terbaru

  • 9 Mei 2025

    Sikapi Aspirasi, Prabowo Siap Temui Forum Purnawirawan TNI Soal Desakan Copot Gibran

  • 9 Mei 2025

    Sempat Ajukan Mundur, Hasan Nasbi Klaim Diminta Lanjutkan Jabat Kepala PCO

  • 9 Mei 2025

    Tak Lagi Dianggap Penyelenggara Negara, Petinggi BUMN Kini Dapat Dijerat UU Tipikor

  • 9 Mei 2025

    Dinilai ‘Mengerikan’, Worldcoin dan World ID Dibekukan Komdigi

  • 6 Mei 2025

    Huawei Rilis Ponsel Lipat Mate XT Ultimate di Indonesia, Harga Rp53 Juta

  • Popular Posts

  • PDIP Minta Anies Tidak Kompetisi Lawan Jokowi, Apa Maksudnya?

    PDIP Minta Anies Tidak Kompetisi Lawan Jokowi, Apa Maksudnya?

    By Joni Sitohang
    2 April 2020
  • TIKTAK.ID - Anggota Jundullah ANNAS Digrebek Densus 88

    Benarkah Terduga Teroris Cijagra Anggota Aktif Jundullah ANNAS

    By Adam Humain
    17 Oktober 2019
  • Amien Rais Janji Jewer Pemerintah

    Amien Rais ke Pemerintah: Kerja Gak Becus, Saya Jewer

    By Adam Humain
    30 Oktober 2019
  • Anggota DPR Positif Corona Meninggal Dunia, MPR Minta Jokowi Segera Lockdown Jakarta

    Anggota DPR Meninggal Karena Corona, MPR Minta Jokowi Segera Lockdown Jakarta

    By Joni Sitohang
    29 Maret 2020
  • Pengamat Politik Heran Neno Warisman Gak Nongol di Reuni 212

    Pengamat Politik Heran Neno Warisman Gak Nongol di Reuni 212

    By Johan Arif
    2 Desember 2019

Tips dan Fakta Menarik

Tips & Tutorial

Pakar Tidur Bagikan Cara Terbaik Atur Pola Tidur

TIKTAK.ID – Bulan puasa tak hanya mengubah pola makan, namun juga mengubah pola waktu tidur yang harus menyesuaikan dengan waktu sahur dan waktu beribadah. Dokter spesialis kesehatan tidur, dr Andreas ...
  • Waspadai Penyebab Berat Badan Naik Saat Puasa

    Waspadai Penyebab Berat Badan Naik Saat Puasa

    By Hendra Setiawan
    14 April 2022
  • Amankah Makan Makanan Jatuh ‘Belum 5 Menit’?

    Amankah Makan Makanan Jatuh ‘Belum 5 Menit’?

    By Hendra Setiawan
    8 April 2021
  • Manfaat Sinar Matahari untuk Kesehatan: Turunkan Berat Badan Hingga Jaga Kesehatan Mental

    Manfaat Sinar Matahari untuk Kesehatan: Turunkan Berat Badan Hingga Jaga Kesehatan Mental

    By Hendra Setiawan
    10 November 2022
  • Tips Hilangkan Perut Buncit Secara Alami

    Tips Hilangkan Perut Buncit Secara Alami

    By Hendra Setiawan
    23 Desember 2020

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami

Kalender

Mei 2025
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Apr    
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login