TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Berita Unik
  • Nasional
  • Internasional
  • Selebriti
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Berita Unik
  • Nasional
  • Internasional
  • Selebriti
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Bareskrim Polri Tetapkan 8 Tersangka Kebakaran Kejagung

Bareskrim Polri Tetapkan 8 Tersangka Kebakaran Kejagung

By Joni Sitohang
23 Oktober 2020
Bareskrim Polri Tetapkan 8 Tersangka Kebakaran Kejagung

TIKTAK.ID – Bareskrim Polri menetapkan delapan tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Delapan tersangka itu adalah T, H, S, K, IS, UAN, R, dan NH.

“Dari hasil gelar perkara itu kami menetapkan delapan tersangka karena kealpaannya,” ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta selatan, Jumat (23/10/20).

Dijelaskan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo, delapan tersangka itu terdiri dari lima tukang, Dirut perusahaan pembersih lantai ilegal, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung.

Baca juga : Lama Tak Terdengar Kabarnya, SBY Mendadak Unggah ‘Inna Lillahi…’

Menurut Sambo, lima tukang beserta mandor yang ditetapkan tersangka karena melakukan perbuatan yang telah dilarang saat bekerja di ruang Aula Biro Kepegawaian Gedung Utama Kejagung. Kelima tukang dan mandor tersebut merokok yang kemudian rokok tersebut menimbulkan bara dan menyulut ke barang-barang mudah terbakar.

Kemudian, Dirut perusahaan pembersih merk TOP Cleaner ditetapkan tersangka karena melakukan produksi tanpa izin pembersih lantai yang mengandung bahan solar dan tiner. Sedangkan PPK Kejagung ditetapkan tersangka atas pembuatan kesepakatan tender pembersih lantai ilegal.

“Penetapan tersangka ini diperkuat dengan keterangan 10 saksi ahli. Dari penelitian terbukti, rokok dapat menimbulkan bara api dan menjalar ke benda mudah terbakar,” ucap Sambo di lokasi yang sama.

Baca juga : Terlibat Utang-Piutang, Saudara Presiden Jokowi Dibunuh Secara Sadis dengan Linggis

Ditambahkan Sambo, api itu pun dipastikan karena open flame atau api terbuka. Dengan demikian, para tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 188 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP.

TagsArgo YuwonoBareskrim PolriGedung Kejaksaan Agung

Related articles More from author

  • Polisi Tetapkan 6 Laskar FPI yang Tewas Jadi Tersangka, FPI: Zalim dan Luar Biasa Bodoh!
    Nasional

    Polisi Tetapkan 6 Laskar FPI yang Tewas Jadi Tersangka, FPI: Zalim dan Luar Biasa Bodoh!

    4 Maret 2021
    By Joni Sitohang
  • Nyaris 6000 Demonstran Penolak Omnibus Law UU Cipta Kerja Diamankan Polisi
    Nasional

    Polri Akan Proses Hukum Importir Penimbun Kedelai

    6 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Relawan Prabowo Siap Polisikan Founder Kanal Anak Bangsa TV, Soal Apa?
    Nasional

    Relawan Prabowo Siap Polisikan Founder Kanal Anak Bangsa TV, Soal Apa?

    23 September 2023
    By Joni Sitohang
  • Kabidhumas Polda Jateng Ajak Pendemo Berdoa dari Rumah Saja
    Nasional

    Kabidhumas Polda Jateng Ajak Pendemo Berdoa dari Rumah Saja

    12 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Heboh Tagar #JanganPercayaACT di Jagat Twitter Usai Viral Laporan Soal Penyelewengan Donasi
    Nasional

    Ternyata ACT Juga Sunat Donasi Bencana Alam, Total Selewengkan 450 Miliar dalam 15 tahun

    4 Agustus 2022
    By Joni Sitohang
  • Polda Aceh Ungkap Kasus Narkotika Jaringan Internasional Seberat 353 Kg
    Nasional

    Polda Aceh Ungkap Kasus Narkotika Jaringan Internasional Seberat 353 Kg

    15 Februari 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Nasional

    Hore! Jokowi Akan Beri Uang 600 Ribu ke Karyawan Bergaji 5 Juta ke Bawah Selama 6 Bulan

  • Spotify Hapus Puluhan Ribu Lagu yang Dibuat Startup AI Boomy
    Teknologi

    Spotify Hapus Puluhan Ribu Lagu yang Dibuat Startup AI Boomy

  • Real Madrid Kalahkan Atletico Madrid, Zidane Tokcer di Derby Madrid
    Olahraga

    Real Madrid Kalahkan Atletico Madrid, Zidane Tokcer di Derby Madrid

  • Anies Baswedan: Pemilu Bukan Soal Meneruskan atau Tidak Meneruskan Pemerintahan Sebelumnya
    Nasional

    Anies Baswedan: Pemilu Bukan Soal Meneruskan atau Tidak Meneruskan Pemerintahan Sebelumnya

  • Lee Dong Wook Dapat Tawaran Bintangi Drama Superhero 'Bad and Crazy'
    Selebriti

    Lee Dong Wook Dapat Tawaran Bintangi Drama Superhero ‘Bad and Crazy’

Berita Terbaru

  • 9 Mei 2025

    Sikapi Aspirasi, Prabowo Siap Temui Forum Purnawirawan TNI Soal Desakan Copot Gibran

  • 9 Mei 2025

    Sempat Ajukan Mundur, Hasan Nasbi Klaim Diminta Lanjutkan Jabat Kepala PCO

  • 9 Mei 2025

    Tak Lagi Dianggap Penyelenggara Negara, Petinggi BUMN Kini Dapat Dijerat UU Tipikor

  • 9 Mei 2025

    Dinilai ‘Mengerikan’, Worldcoin dan World ID Dibekukan Komdigi

  • 6 Mei 2025

    Huawei Rilis Ponsel Lipat Mate XT Ultimate di Indonesia, Harga Rp53 Juta

  • Popular Posts

  • PDIP Minta Anies Tidak Kompetisi Lawan Jokowi, Apa Maksudnya?

    PDIP Minta Anies Tidak Kompetisi Lawan Jokowi, Apa Maksudnya?

    By Joni Sitohang
    2 April 2020
  • TIKTAK.ID - Anggota Jundullah ANNAS Digrebek Densus 88

    Benarkah Terduga Teroris Cijagra Anggota Aktif Jundullah ANNAS

    By Adam Humain
    17 Oktober 2019
  • Amien Rais Janji Jewer Pemerintah

    Amien Rais ke Pemerintah: Kerja Gak Becus, Saya Jewer

    By Adam Humain
    30 Oktober 2019
  • Anggota DPR Positif Corona Meninggal Dunia, MPR Minta Jokowi Segera Lockdown Jakarta

    Anggota DPR Meninggal Karena Corona, MPR Minta Jokowi Segera Lockdown Jakarta

    By Joni Sitohang
    29 Maret 2020
  • Pengamat Politik Heran Neno Warisman Gak Nongol di Reuni 212

    Pengamat Politik Heran Neno Warisman Gak Nongol di Reuni 212

    By Johan Arif
    2 Desember 2019

Tips dan Fakta Menarik

Tips & Tutorial

Kerokan Hilangkan Masuk Angin, Mitos atau Fakta?

TIKTAK.ID – Banyak orang percaya bahwa kerokan dapat menjadi solusi tidak enak badan alias masuk angin. Bahkan manfaat kerokan dinilai lebih besar ketimbang obat-obatan atau jenis terapi lain. Sebab setelah ...
  • Racikan Jus Buah Kombinasi ini Dapat Tingkatkan Daya Tahan Tubuh

    Racikan Jus Buah Kombinasi ini Dapat Tingkatkan Daya Tahan Tubuh

    By Hendra Setiawan
    28 April 2020
  • Sudah Tahu Bahaya Mencabut Uban Sembarangan?

    Sudah Tahu Bahaya Mencabut Uban Sembarangan?

    By Hendra Setiawan
    10 Mei 2021
  • Begini Dampak Rutin Berolahraga terhadap Kesehatan Otak

    Tips Jitu Atasi Stres

    By Hendra Setiawan
    2 Juni 2022
  • Kenali Penyakit Alopecia yang Diidap Istri Will Smith

    Kenali Penyakit Alopecia yang Diidap Istri Will Smith

    By Hendra Setiawan
    3 April 2022

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami

Kalender

Mei 2025
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Apr    
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login