TIKTAK.ID – Saat ini Pemerintah tengah menyiapkan aturan turunan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Tim lintas kedeputian Kantor Staf Presiden (KSP) terus berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) guna mematangkan aturan turunan UU itu.
Menurut Tenaga Ahli Utama KSP, Wandy Tuturoong, aturan turunan UU IKN bakal dirampungkan sekitar bulan Maret- April tahun ini.
“Targetnya akan rampung pada Maret-April. Total ada 9 yang prioritas dan dikeluarkan secara bertahap,” terang Wandy, seperti dilansir Sindonews.com, Jumat (18/2/22).
Baca juga : Jokowi Disebut Sudah Kantongi Nama Calon Bos IKN, DPR: Pengumuman Tunggu Hari Baik
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani UU nomor 3 tahun 2022 tentang IKN pada 15 Februari 2022. Berikut ini 9 aturan turunan UU IKN yang sedang disusun oleh Pemerintah, seperti yang disampaikan Wandy:
- Peraturan Presiden mengenai Susunan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara dan Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara (Pasal 5 ayat (7) UU IKN) digabung dengan Peraturan Presiden tentang Struktur Organisasi, Tugas, Wewenang, dan Tata Kerja Otorita Ibu Kota Nusantara (Pasal 11 ayat (1) UU IKN).
- Peraturan Presiden soal Perincian Rencana Induk Ibu Kota Negara (Pasal 7 ayat (4) UU IKN).
- Peraturan Presiden terkait Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara (Pasal 15 ayat (2) UU IKN).
- Peraturan Pemerintah mengenai Pendanaan untuk Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara ((Pasal 24 ayat (7) UU IKN) digabung dengan:
Baca juga : Guntur Romli: MUI Tempat Berlindung Jaringan Terorisme
- PP soal Rencana Kerja dan Anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara; (Pasal 25 ayat (3) UU IKN)
- PP tentang pengelolaan Barang Milik Negara serta aset dalam penguasaan; (Pasal 35 UU IKN)
- PP terkait Pengalihan dari Kementerian/Lembaga kepada Otorita Ibu Kota Nusantara; (Pasal 36 ayat (7) UU IKN)
- PP mengenai Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Ibu Kota Nusantara. (Pasal 26 ayat (2) UU IKN)
- Peraturan Pemerintah berkaitan dengan Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Negara dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus (Pasal 12 ayat (3) UU IKN)
- Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara soal Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara (Pasal 15 ayat (4) UU IKN).
Baca juga : 2 Resep Paten Jokowi Lawan Omicron, Apa Saja?
- Peraturan Presiden mengenai Pembagian Wilayah Ibu Kota Nusantara (Pasal 14 ayat (2) UU IKN).
- Peraturan Presiden soal Pemindahan Lembaga Negara, Aparatur Sipil Negara, Perwakilan Negara Asing, dan Perwakilan Organisasi/Lembaga Internasional. (Pasal 22 ayat (5) UU IKN).
- Keputusan Presiden mengenai Pengalihan Kedudukan, Fungsi, serta Peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta menjadi Ibu Kota Nusantara (Pasal 14 ayat (2) UU IKN).