TIKTAK.ID – Sejumlah pihak menilai keputusan terkait 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) adalah bentuk pembangkangan dan pengabaian terhadap arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk diketahui, pimpinan KPK bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan 51 pegawai tak lolos TWK hanya bekerja sampai November 2021.
“Saya agak kaget dengan adanya keputusan ini. Saya belum tahu argumentasinya, namun seperti ada pembangkangan terhadap arahan Presiden yang sudah sangat jelas,” ujar Ketua Umum Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Lakpesdam-PBNU), Rumadi Ahmad, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (25/5/21).
Jokowi sendiri telah mengatakan hasil TWK dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak bisa menjadi dasar pemberhentian 75 pegawai yang tidak lulus tes itu. Kemudian MK, dalam pertimbangan putusannya terkait uji materi UU KPK, juga menyatakan alih status sebagai ASN tidak boleh merugikan pegawai.
Menurut Rumadi, Pimpinan KPK harus menjelaskan kepada publik alasan utama enggan meloloskan 51 pegawai KPK tersebut.
“KPK harus memberi penjelasan ke publik dan mereka tidak bisa hanya berlindung di balik tim assesor,” tutur Rumadi.
Senada dengan Rumadi, pengajar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar menilai keputusan terkait 51 pegawai itu merupakan bentuk pengabaian terhadap pidato Presiden.
“Sungguh saya merasa kasihan terhadap Pak Presiden @jokowi. Padahal sudah pidato dengan gamblang, tetap saja dicuekin dan jadikan TWK sebagai alasan memecat”, cuit Zainal melalui akun Twitter-nya @zainalamochtar, Selasa (25/5/21).
Zainal menduga ada dua kemungkinan di balik keputusan pemecatan 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK itu.
“Kemungkinan pertama, Ini perintah dari yang lebih kuasa dari presiden; dan yang kedua, memang beliau sudah tidak dianggap lagi oleh orang tertentu, kira-kira siapa ya?” imbuhnya.
Sedangkan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko, menyebut keputusan memecat 51 pegawai itu berarti membangkang Instruksi Presiden.
“Untuk itu, seharusnya menurut pandangan saya, karut-marut ini dibuka ke publik dengan audit publik,” tegas Sujanarko.