
TIKTAK.ID – Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 05 tahun 2022 yang diterbitkan oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terdapat lima poin penting mengenai penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Perlu diketahui, Surat Edaran yang terbit pada 18 Februari 2022 itu ditujukan kepada Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia. Kemudian sebagai tembusan, Edaran ini ditujukan untuk seluruh Kepala Daerah, baik Gubernur maupun Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.
Seperti dilansir CNN Indonesia, berikut ini poin-poin penting Edaran Menag soal Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala:
Baca juga : PAN Minta Menteri Jokowi Mundur jika Jabat Kepala Otorita IKN
- Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara
a. Pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid atau musala.
b. Untuk memperoleh hasil suara yang optimal, sebaiknya dilakukan pengaturan akustik yang baik.
c. Volume pengeras suara diatur sesuai kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel). - Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara
Waktu Salat Subuh
a. Sebelum azan pada waktunya, maka pembacaan Alquran atau selawat/tarhim bisa memakai Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit.
b. pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh memakai pengeras suara dalam.
Waktu Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya
c. sebelum azan pada waktunya, pembacaan Alquran atau selawat/tarhim bisa menggunakan Pengeras Suara Luar, dengan jangka waktu paling lama 5 (lima) menit; dan
d. setelah azan dikumandangkan, yang dipakai adalah Pengeras Suara Dalam.
Salat Jumat
e. sebelum azan pada waktunya, pembacaan Alquran atau selawat/tarhim bisa memakai Pengeras Suara Luar dengan jangka waktu paling lama 10 menit.
f. penyampaian pengumuman mengenai petugas Jumat, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jumat, Salat, zikir, dan doa, memakai pengeras suara dalam.
Baca juga : Sesalkan Pagelaran Wayang Gus Miftah, MUI: Ini Dakwah yang Kontraproduktif
- Kumandang azan tetap memakai Pengeras Suara Luar
- Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idulfitri, Iduladha, dan Upacara Hari Besar Islam
a. Pemakaian pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Alquran, menggunakan pengeras suara dalam.
b. Takbir pada 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala bisa menggunakan Pengeras Suara Luar hingga pukul 22.00 waktu setempat, kemudian dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.
c. Pelaksanaan Salat Idulfitri dan Iduladha bisa menggunakan Pengeras Suara Luar.
d. Takbir Iduladha di hari Tasyrik pada 11 sampai dengan 13 Zulhijjah bisa dikumandangkan usai pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam.
e. Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian memakai Pengeras Suara Dalam, kecuali jika pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala, maka bisa menggunakan Pengeras Suara Luar.
Baca juga : Soal Aturan Jual Beli Tanah Harus Punya BPJS, Pengamat: Diskriminatif dan Bebani Masyarakat
- Syarat suara yang dipancarkan
Suara yang keluar melalui pengeras suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya. Suara yang disiarkan memenuhi persyaratan:
a. bagus atau tidak sumbang.
b. pelafazan secara baik dan benar.