TIKTAK.ID – Tim advokasi enam Laskar Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar mengungkapkan bahwa pihaknya menduga dua orang polisi pelaku pembunuhan enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 tetap bebas, setelah Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis bebas terhadap para pelaku.
“Tidak heran dan sudah dapat diperkirakan. Saya yakin masyarakat juga sudah pada cerdas kok,” ujar Aziz, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Selasa (13/9/22).
Menurut Aziz, dua orang pelaku itu diduga hanya “ditumbalkan” dan dibuat skenario seolah menjadi aktor utama yang menembak enam laskar FPI. Padahal, kata Aziz, kejadian sebenarnya tidak seperti itu. Dia menyebut dua pelaku itu juga diminta untuk mengaku dan sudah diberi janji untuk dibebaskan.
Baca juga : Begini Respons PA 212 Usai Diajak Dukung Prabowo di Pilpres 2024
“Diduga dua orang itu kan hanya disuruh untuk mengaku dengan janji dibebaskan. Sudah berhasil skenarionya,” ucap Aziz.
“Ini kan skenario yang tadinya diduga bakal dipakai juga oleh FS dalam kasus Duren tiga. Kan sama persis itu skenarionya,” imbuhnya.
Oleh sebab itu, Aziz menyatakan kejadian penembakan enam laskar FPI di KM 50 termasuk kategori pelanggaran HAM berat. Dia lantas berharap agar kasus ini dapat diusut dengan pelanggaran HAM berat, sesuai dengan UU Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Baca juga : 3 Masalah Imigrasi yang Bikin Jokowi Ancam Pecat Dirjen dan Bawahannya
“Bukan pengadilan pidana biasa seperti yang terjadi kini,” tutur Aziz.
Sebelumnya, dua polisi terdakwa pembunuhan enam Laskar FPI, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan, tetap divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Para terdakwa telah dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Akan tetapi, hal itu dinilai dalam rangka pembelaan.
Setelah itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi untuk merespons putusan bebas yang dijatuhkan PN Jaksel tersebut. Namun baru-baru ini MA sudah memutuskan menolak kasasi jaksa penuntut umum.
Baca juga : PDIP Kritik Anies Tak Penuhi Banyak Janji Jelang Masa Jabatan Berakhir
“Amar putusan tolak,” demikian dikutip dari situs MA, pada Senin (12/9/22).
Putusan itu ditetapkan oleh majelis hakim yang diketuai Desnayeti, serta beranggotakan Gazalba Saleh dan Yohanes Priyana. Dengan adanya putusan tersebut, maka Ipda M Yusmin Ohorella tetap divonis lepas dari hukuman pidana atas kasus penembakan laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.