Tito Sebut Usulan Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Inisiatif DPR
TIKTAK.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) terkait dengan penunjukan gubernur dan wakil gubernur oleh presiden adalah inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Tito menyebut penunjukan gubernur dan wakil gubernur oleh presiden tercantum dalam pasal 10 RUU DKJ. Dia mengatakan RUU itu masih berupa draft yang disepakati oleh DPR, tapi belum disampaikan ke Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri.
“Kita masih belum menerima surat dari DPR berikut draft RUU-nya. Kalau nanti ada, maka nanti Pemerintah, Presiden bakal mengirim surat dalam rangka menunjuk, salah satunya saya Mendagri, karena ini berkaitan dengan Daerah Khusus Jakarta,” ungkap Tito setelah pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Investasi 2023 di Jakarta, pada Kamis (7/12/23), seperti dilansir Republika.co.id.
Baca juga : Tak Hadir Acara Dialog TV Bareng Cawapres Lain, Gibran: Saya Datang yang Debat Resmi
Tito mengaku bakal mempelajari lebih lanjut ide soal penunjukan gubernur dan wakil gubernur DKJ oleh presiden. Pasalnya, dia mengatakan selama ini pemilihan kepala daerah dilakukan secara demokrasi lewat pemilihan umum.
Menurut Tito, Pemerintah tidak setuju dengan poin yang disampaikan oleh DPR melalui RUU DKJ. Dia menegaskan walaupun Jakarta nantinya tidak lagi berstatus sebagai Ibu Kota Negara, namun mekanisme pemilihan kepala daerah akan dilakukan melalui Pilkada.
“Pemerintah ingin ada Pilkada untuk memilih Gubernur Jakarta demi menghormati prinsip demokrasi yang sudah berlangsung. Jadi tidak berubah, tidak ada penunjukan. Nanti seperti apa di DPR, kita sama-sama akan melihat,” ucap Tito.
Baca juga : Sebut Dirinya Bagian dari DIY, Kaesang: Kader PSI yang Tak Taat UU Keluar Saja
Untuk diketahui, RUU DKJ disepakati menjadi usul inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 pada Selasa (5/12/23).
Dari sembilan fraksi yang ada, hanya PKS yang menolak RUU itu. Adapun RUU DKJ dirancang terkait dengan pemindahan Ibu Kota Negara dari yang semula berada di DKI Jakarta menjadi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan.
Sementara itu, Ketua Panja DPR terkait RUU DKJ, Achmad Baidowi (Awiek) menduga masuknya ketentuan tersebut di dalam draf untuk menjembatani keinginan politik, yakni kekhususan dalam menunjuk langsung dan tidak melenceng dari konstitusi. Dia menilai usulan tersebut juga demokratis.
Baca juga : Soal Usulan Debat Bahasa Inggris dari Kubu Prabowo, TPN Ganjar: Ini Bukan Jago-jagoan Berbahasa
“Cari jalan tengah, bahwa gubernur Jakarta itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usulan atau pendapat dari DPRD,” ungkap Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, mengutip Kompas.com.
“Jadi usulan atau pendapat dari DPRD itu DPRD akan bersidang siapa nama-nama yang akan diusulkan. Proses demokrasinya di situ,” imbuhnya.