TIKTAK.ID – Pelaksana tugas (Plt) Jubir KPK, Ali Fikri mengklaim telah berkoordinasi dengan Interpol untuk mengonfirmasi ketiadaan nama buronan kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024, Harun Masiku, dalam situs resmi Interpol.
Ali mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, Interpol hanya akan memajang nama-nama buronan atas permintaan negara lain dalam kasus kejahatan.
“KPK sudah berkoordinasi dan bertanya mengenai hal ini, bagaimana kemudian tidak ada di sana [situs Interpol]. Memang di website itu terdapat sejumlah buronan internasional yang tercantum. Itu adalah permintaan dari negara lain, jadi kalau ada permintaan dari negara lain memang dicantumkan dalam Interpol NCB Indonesia,” ujar Ali, seperti dilansir CNNIndonesia, Minggu (8/8/21).
Baca juga : Survei New Indonesia: Ganjar Geser Prabowo dari Puncak, Ridwan Kamil Urutan ke-3
Menurut Ali, anggota Interpol atau aparat penegak hukum tetap dapat mengakses nama-nama orang yang masuk ke dalam Red Notice, meski tidak dipublikasikan. Kemudian ia memastikan upaya perburuan terhadap Harun Masiku masih akan terus dilakukan.
“Walaupun tidak dipublikasikan, data Red Notice tetap dapat diakses melalui anggota Interpol maupun penegak hukum melalui sistem jaringan Interpol,” tutur Ali.
“Artinya, tidak terpublikasi di dalam website tersebut tentu tidak mengurangi upaya pencarian buronan, karena negara-negara lain masih bisa mengaksesnya,” sambungnya.
Baca juga : PVRI Galang Petisi Desak Jokowi Pecat Firli dari Ketua KPK
Perlu diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri, sempat menyatakan beberapa negara tetangga sudah merespons Red Notice Harun. Akan tetapi, ia tidak memaparkan negara tetangga yang dimaksud.
“Beberapa negara tetangga sudah memberikan respons terkait upaya pencarian tersangka HM [Harun Masiku]. Saya tidak menyebutkan negara tetangganya negara mana, namun sudah respons itu,” terang Firli di Kantornya, Jakarta, Senin (2/8/21).
Firli menjelaskan, untuk menangkap Harun, maka KPK tidak bisa bekerja sendiri. Ia menyebut pihaknya kini bahkan sudah menggandeng beberapa lembaga terkait, seperti Direktorat Jenderal Imigrasi dan Interpol.
Baca juga : KSAD Andika Bongkar Kasus Korupsi Uang Pendidikan TNI AD
Sekadar informasi, KPK menetapkan Harun sebagai tersangka karena diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, supaya bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia. Harun pun menjadi buron sejak Januari 2020 silam.