Syahrul Yasin Limpo Ditahan KPK, Jusuf Kalla: Tentu Kita Prihatin
TIKTAK.ID – Mantan Wakil Presiden M Jusuf Kalla menyatakan prihatin atas status hukum mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk diketahui, Yasin telah ditetapkan dan ditahan KPK sebagai tersangka pemerasan dan gratifikas di Kementan RI.
“Tentu kita merasa prihatin,” ujar Jusuf Kalla saat usai menjadi pembicara dalam diskusi publik yang digelar Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin, pada Sabtu (15/10/23), seperti dilansir Republika.co.id.
Namun Jusuf Kalla menyebut Syahrul Yasin Limpo telah menerima penetapannya sebagai tersangka di KPK. Bahkan saat ini Syahrul Yasin Limpo siap menghadapi proses hukum di KPK.
Baca juga : Demokrat Klaim Gibran Tak Masuk 2 Kandidat Kuat Cawapres Prabowo, Lalu Siapa?
“Saya lihat Syahrul ini siap menghadapi proses hukum dan hal itu bagus,” ucap Jusuf Kalla.
Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan). Eks Menteri Pertanian tersebut pun mengaku bakal mengikuti seluruh proses hukum.
“Saya akan mengikuti semua proses hukum yang ada, dan tentu saja bakal mengedepankan hak-hak saya secara aturan yang ada. Saya berharap, biarkan saya berproses secara baik di dalam peradilan,” ungkap Syahrul kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (13/10/23) malam.
Baca juga : PBNU Tetapkan Jokowi Jadi Dewan Pengampu Gerakan Keluarga Maslahat NU
Syahrul menilai penanganan KPK sangat profesional dan cukup baik, meski dua malam ini dirinya mendapatkan sebuah proses yang cukup panjang dan melelahkan. Dia lantas berharap agar asas praduga tak bersalah dikedepankan. Mantan Gubernur Sulawesi Selatan tersebut juga berjanji bakal menghadapi proses hukum secara kooperatif.
“Saya juga punya hak untuk membuktikan apa yang ada dan saya miliki. Mohon aku diberi kesempatan untuk hal itu,” terang Syahrul.
Adapun KPK telah resmi menahan SYL bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta. Mereka ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Kementan, pada Jumat (13/10/23). Sementara Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono (KS) sudah lebih dulu ditahan terkait kasus ini pada Rabu (11/10/23).
Baca juga : Bantah Soal Isu Jatah Menteri, AHY Beberkan Isi Pertemuan Jokowi-SBY
Dalam kasus tersebut, SYL diduga membuat kebijakan personal untuk meminta setoran dari para ASN eselon I dan eselon II di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Eks Gubernur Sulawesi Selatan tersebut menentukan nominal uang yang harus disetorkan sebesar 4.000 hingga 10.000 Dolar AS.