TIKTAK.ID – Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menilai keputusan Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa yang mengizinkan keturunan mantan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk mendaftar sebagai prajurit TNI merupakan langkah yang progresif.
“Langkah Andika jelas sangat progresif. Artinya, dengan adanya kebijakan baru ini, tidak ada lagi yang dibatasi hak dan peran sertanya, sepanjang sehat jasmani serta rohani,” ujar Fahmi, seperti dilansir CNN Indonesia, Kamis (31/3/22).
Menurut Fahmi, Indonesia memang memiliki keputusan politik yang melarang ajaran komunisme. Akan tetapi, dia menganggap aturan tersebut seharusnya tidak boleh diterapkan secara membabi buta.
Baca juga : Waketum Demokrat Sebut Luhut seperti Perdana Menteri, Jubir: Opini Sesat!
“Selama ini TNI memang masih memberlakukan ketentuan ‘bersih diri’ dan ‘bersih lingkungan’ sebagai syarat untuk menjadi prajurit,” ucap Fahmi, tanpa memerinci aturan terkait itu.
“Lantas apakah membatasi hak anak cucu orang-orang yang dicap sebagai kader maupun simpatisan PKI untuk ikut serta membela negara itu adil? Tentu tidak, melainkan diskriminatif. Konstitusi jelas mengatur setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara,” imbuhnya.
Kemudian Fahmi mengklaim bahwa kebijakan tersebut tidak akan menimbulkan dinamika di internal, terutama TNI AD.
Baca juga : Survei LSI: Ganjar Ungguli Prabowo, Warga Jatim Lebih Pilih Capres Merakyat
“Pro kontra di internal bukanlah hal yang perlu dikhawatirkan secara berlebihan karena jika perintah sudah jelas, saya kira semua akan loyal. Kegaduhan hanya akan terjadi di eksternal dan itu wajar saja, tapi dengan penjelasan yang baik, perubahan kebijakan itu akan bisa dipahami,” tutur Fahmi.
Seperti telah diberitakan, Andika mengizinkan keturunan mantan anggota PKI untuk mendaftar dalam proses seleksi penerimaan prajurit TNI.
Andika menyampaikan hal itu dalam rapat penerimaan prajurit TNI (Taruna Akademi TNI, Perwira Prajurit Karier TNI, Bintara Prajurit Karier TNI dan Tamtama Prajurit Karier TNI) Tahun Anggaran 2022 yang diunggah melalui akun YouTube Andika, pada Rabu (30/3/22).
Baca juga : Jenderal Andika Perkasa Tegaskan Tak Ada Aturan Larang Keturunan PKI Daftar TNI
Dalam rapat tersebut, Andika menyoroti penggunaan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XXV/MPRS/1966 (Tap MPRS 25) dalam penerimaan anggota TNI. Dia pun mempertanyakan alasan TNI memakai peraturan tersebut untuk melarang keturunan anggota PKI menjadi prajurit.