TIKTAK.ID – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan diskusi bertema pemberhentian presiden yang diinisiasi oleh Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada tidak perlu dipersoalkan.
Mahfud juga mendorong para penyelenggara diskusi tersebut untuk melaporkan teror yang mereka terima kepada aparat.
“Yang diteror perlu melapor kepada aparat, dan aparat wajib mengusut kasus itu, siapa pelakunya. Menurut saya untuk webinarnya sendiri tidak apa-apa, tidak perlu dilarang,” ujar Mahfud dalam keterangan tertulis, seperti dilansir Kompas.com, Sabtu (30/5/20).
Baca juga : Anies Tunjuk Dirut TransJakarta Baru, PDIP: Jangan Lagi Asal Tunjuk
Ahli Hukum Tata Negara itu kemudian menyatakan konstitusi telah mengatur bahwa presiden dapat diberhentikan dengan alasan hukum yang terbatas.
Alasan itu, lanjut Mahfud, antara lain melakukan korupsi, terlibat penyuapan, melakukan pengkhianatan terhadap ideologi negara, melakukan kejahatan yang ancamannya lebih dari 5 tahun penjara, melakukan perbuatan tercela, serta jika keadaan yang membuat seorang presiden tidak memenuhi syarat lagi. Mahfud melanjutkan, di luar alasan itu, membuat kebijakan apapun presiden tidak bisa diberhentikan di tengah jalan.
“Apalagi kalau hanya membuat kebijakan Covid itu, enggak ada,” imbuhnya.
Baca juga : Jokowi Akan Bangun Kereta Cepat Jakarta–Surabaya
Mahfud pun mengaku kenal dengan Guru Besar Hukum Tata Negara UII Ni’matul Huda yang rencananya menjadi pembicara dalam acara diskusi tersebut. Ia menilai Ni’matul bukanlah orang yang subversif, dan tak mungkin menggiring ke pemakzulan secara inkonstitusional. Menurutnya, Ni’matul pasti bicara berdasar konstitusi.
Seperti diketahui, diskusi bertajuk “Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan” yang diinisiasi oleh Constitutional Law Society (CLS) atau Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) batal dilaksanakan.
Presiden CLS UGM Aditya Halimawan menjelaskan, diskusi yang rencananya akan digelar secara daring pada Jumat (29/05/20) pukul 14.00 WIB kemarin itu dibatalkan karena situasi dan kondisi yang dinilai tidak kondusif. Melalui rilis resminya, CLS FH UGM menyampaikan adanya teror kepada penyelenggara acara diskusi tersebut. Teror berupa pesan WhatsApp dan pengiriman makanan melalui ojek online.