TIKTAK.ID – DPR RI diketahui telah mengambil keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Saat ini Perppu Cipta Kerja sudah disahkan menjadi Undang-Undang.
Rapat yang membahas Perppu Cipta Kerja digelar di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/3/23). Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Rapat paripurna turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Dasco, Lodewijk F Paulus, dan Rachmat Gobel. Terlihat pula Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam ruang sidang paripurna.
Baca juga : Jokowi Beri Arahan Khusus Kapolri dan Panglima TNI Soal Misi Bebaskan Pilot Susi Air
Kemudian pimpinan DPR RI meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir, guna mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi Undang-Undang.
“Apakah bisa disetujui?” tanya Puan Maharani, seperti dilansir detik.com.
“Setuju,” jawab peserta rapat.
Sebelumnya, agenda pengesahan Perppu Ciptaker juga sempat dibahas dalam Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI. Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi atau Awiek mengungkapkan bahwa Perppu Ciptaker telah sepakat untuk dibawa dalam rapat paripurna.
Baca juga : Digadang-gadang Jadi Cawapres, Apa Saja Keunggulan Erick Thohir?
“Hasil Bamus bahwa RUU Ciptaker bakal dibawa dalam rapat paripurna,” ujar Baidowi kepada wartawan, pada Rabu (15/3/23).
Berikut ini agenda pembahasan dalam rapat paripurna pada Selasa (21/3/23):
- Pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan atas Rancangan Undang-Undang mengenai Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
- Laporan Komisi XI DPR RI atas hasil uji kelayakan (fit and proper test) calon Gubernur Bank Indonesia. Setelah itu dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;
Baca juga : Capres PDIP Bakal Diumumkan Megawati pada April, Hasto Beri Penjelasan
- Pendapat fraksi-fraksi mengenai RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI;
- Persetujuan atas permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;
- Persetujuan soal perpanjangan waktu pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan dalam UU Ciptaker ini jatah libur pekerja sebanyak 2 hari untuk satu pekan tetap ada. Mengutip Okezone.com, Kemenaker mengimbau kepada pekerja agar tak perlu khawatir perihal aturan tersebut.