TIKTAK.ID – Anggota DPD RI, Prof Jimly Asshiddiqie mendukung langkah serikat buruh yang berencana mengajukan judicial review UU Cipta Kerja atau Ciptaker ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Jimly mengatakan, karena RUU Ciptaker telah disetujui DPR menjadi UU, maka demokrasi kuantitatif sudah membuat keputusan final. Artinya secara materil, UU itu sudah selesai.
Karena itu, UU dengan konsep Omnibus Law itu tinggal mengikuti formalitas administrasi untuk disahkan oleh Pemerintah. Bila dalam 30 hari tidak diteken oleh Presiden Joko Widodo, ia otomatis jadi UU.
Baca juga : Tolak UU Cipta Kerja, 4 Ormas Islam Desak Jokowi Mundur dan 7 Partai Pendukungnya Dibubarkan
“Secara materil, sudah tidak bisa diapa-apakan. Sudah disahkan, dan tidak ada lagi yang bisa mengelak, karena Presiden sendiri sebagai pribadi, itu punya obsesi dan sudah berkali-kali dipidatokan, sudah berkali-kali dirapatkan. Jadi, ini maunya Presiden sendiri,” ucap Prof Jimly saat berbincang dengan jpnn.com, Sabtu (10/10/20).
Obsesi untuk melahirkan UU Ciptaker ini menurut Prof Jimly, dilakukan Jokowi dengan menggerakkan semua partai koalisi, beserta para Ketua Umumnya. Terutama, dalam proses legislasi di parlemen.
“Sehingga ini betul-betul menjadi kehendak, pilihan sikap mutlak dari Pemerintah, dan penguasa politik sekarang. Baik yang ada di eksekutif maupun legislatif,” jelas Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) ini.
Baca juga : KAMI Buka Posko Bantuan Advokasi Pendemo Omnibus Law Korban Kekerasan Polisi
Sebelumnya pada Jumat sore (9/10/20), Presiden Jokowi menegaskan bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja sangat penting untuk menciptakan iklim ekonomi yang baik bagi negara. Namun menurut Prof Jimly Asshiddiqie, tanpa argumentasi presiden itu pun, rakyat harus memahami bahwa lahirnya UU Cipta Kerja memang kehendak pribadi Presiden ketujuh RI tersebut. Apalagi, ide mengenai Omnibus Law ini sudah dipidatokan Presiden Jokowi secara resmi di depan forum MPR/DPR pada 16 Agustus 2020, bahkan waktu pelantikan 20 Oktober 2020.
Selain itu, gagasan ini sudah dirapatkan berkali-kali di sidang kabinet terbatas.
“Jadi, jangan lagi ada lagi yang menganggap, oh ini bukan presiden, oh ini maunya menteri anu, menteri ini, tidak. Ini sudah kehendak kolektif kepemimpinan sekarang, dan ini sudah diputus secara materil, sudah selesai,” tegas tokoh asal Sumatera Selatan ini.
Baca juga : Jokowi Beberkan Soal Pentingnya Omnibus Law UU Cipta Kerja
Halaman selanjutnya…