TIKTAK.ID – Aturan pajak digital yang coba diterapkan negara-negara besar telah membuat merah muka Amerika Serikat. Pasalnya, banyak perusahaan digital raksasa yang berasal dari Paman Sam. Setelah sebelumnya aturan pajak digital berusaha diadopsi Perancis hingga membuat Amerika meradang dan mengancam membuat aturan balasan, kini Spanyol berusaha mengikuti Jejak Perancis, seperti yang dilaporkan The Guardian, pada Selasa (18/2/20).
Washington awalnya mengancam Paris dengan berencana mengenakan bea masuk selangit bagi produk-produk Perancis yang masuk Amerika. Yaitu senilai 2,4 miliar dolar Amerika. Sejumlah barang yang akan dikenakan bea itu adalah anggur dan tas kulit.
Namun, keduanya kemudian mengendurkan ketegangan setelah bulan lalu sepakat mengejar kerangka global yang tengah dibahas di OECD. Akhirnya Paris menangguhkan aturan pajak digital sementara waktu hingga akhir tahun ini.
Baca juga: Jerman Gagalkan Rencana Teror Kelompok Sayap Kanan ke Masjid-Masjid
Sementara itu, Madrid baru saja menyetujui aturan pajak digital dengan jumlah 3 persen dari pendapatan iklan online. Pajak akan diberlakukan pada platform digital dan perusahaan-perusahaan teknologi dengan total pendapatan global sekitar 750 juta Euro atau setara dengan 11 triliun rupiah dalam setahun, seperti Facebook dan Google.
Menteri Keuangan Spanyol, Maria Jesus Montero pada Selasa lalu mengatakan bahwa pajak itu tidak akan diberlakukan hingga Desember tahun ini. Hal ini dilakukan sambil menunggu kesepakatan tentang teknologi global yang digagas Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) baru-baru ini. OECD sendiri menargetkan kesepakatan itu akan tercapai selambat-lambatnya akhir tahun ini.
Halaman selanjutnya…