TIKTAK.ID – Terdakwa mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, telah memutuskan akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Kita akan mengajukan banding atas putusan hakim,” ujar pengacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (1/6/21).
Sebelumnya, hakim sudah memutuskan untuk memvonis Rizieq dengan hukuman selama delapan bulan kurungan penjara dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan Jakarta Pusat. Kemudian Majelis Hakim turut menjatuhi hukuman bagi Rizieq denda sebesar Rp20 juta atau diganti dengan hukuman 5 bulan penjara bila tidak membayarnya.
Lebih lanjut, Sugito mengatakan bahwa seharusnya Rizieq bisa bebas murni dari semua vonis hakim tersebut. Ia pun menyebut Rizieq keberatan dengan vonis hakim tersebut.
“Seharusnya kan Habib Rizieq bebas murni, tidak dijerat apa pun,” ucap Sugito.
Lantas Sugito menyatakan pihaknya telah menyiapkan memori banding atas putusan Pengadilan Negeri Jaktim. Ia menjelaskan, rencananya memori banding itu akan diserahkan pada Rabu (2/6/21) esok.
Selain itu, Sugito pun mengklaim pihaknya sudah menyiapkan kontra memori banding atas keputusan jaksa yang ingin mengajukan banding atas vonis hakim.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut menyatakan banding terhadap putusan majelis hakim di dua perkara kerumunan dengan terdakwa Rizieq Shihab.
“Kalau Jaksa mengkontra, maka kita kontra,” tegas Sugito.
Sementara anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq lainnya, Aziz Yanuar mengungkapkan bahwa pihaknya kini dalam proses mengajukan banding untuk perkara nomor 221, 222, dan 226.
Perkara nomor 221 adalah berkas Habib Rizieq dalam kasus kerumunan di Petamburan dalam kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri keempat Habib Rizieq. Vonis hukuman delapan bulan penjara dalam kasus itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta hukuman selama dua tahun penjara.
Kemudian perkara nomor 222 merupakan berkas untuk lima eks petinggi FPI, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi dalam kasus serupa. Mereka dijatuhi vonis delapan bulan penjara, lebih rendah ketimbang tuntutan JPU yang meminta hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Sedangkan perkara 226 yaitu berkas Habib Rizieq dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor. Dalam kasus tersebut, Rizieq divonis denda Rp20 juta, lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta vonis 10 bulan penjara serta denda Rp50 juta.