TIKTAK.ID – Merebaknya virus mematikan Corona asal Wuhan, di beberapa belahan dunia seperti China, Jepang, dan Amerika Serikat mendapat perhatian serius Pemerintah RI dan maskapai penerbangan di Indonesia.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan RI, Anung Sugihantono, telah menyampaikan edaran kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Direktur Utama Rumah Sakit Vertikal, Rumah Sakit Provinsi dan Rumah Sakit TNI/POLRI, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan, Kepala Balai Besar/Balai Tehnik Kesehatan Lingkungan, Kepala Balai Besar/Balai Laboratorium Kesehatan, di seluruh Indonesia, melalui surat nomor: PM.04.02/III/43/2020, tanggal 5 Januari 2020.
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang, tidak panik dan mencermati hal-hal sebagai berikut:
1. Gejala umum dari pneumonia adalah demam, batuk, dan sukar bernafas. Jika merasakan gejala penyakit seperti ini agar segera berobat ke Puskesmas/Rumah Sakit/Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdekat.
Baca juga: Virus Maut Korona Mulai Serang Amerika, Turis China Terancam Ditolak di Seluruh Dunia?
2. Agar tetap sehat, hendaknya masyarakat menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat setiap hari dan berkelanjutan dengan (a) makan makanan bergizi, menu seimbang, cukup buah sayur, (b) melakukan aktivitas fisik minimal setengah jam setiap hari, (c) cukup istirahat, dan (d), segera berobat jika sakit.
3. Bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke Tiongkok, termasuk ke Hong Kong, Wuhan, atau Beijing, agar:
(a) Memperhatikan perkembangan penyebaran penyakit ini di Tiongkok atau berkonsultasi dengan Dinas Kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat.
(b) Selama di Tiongkok agar menghindari berkunjung ke Pasar Ikan atau tempat penjualan hewan hidup.
(c) Jika dalam perjalanan merasa berinteraksi dengan orang dengan gejala demam, batuk, dan sukar bernafas atau jatuh sakit dengan gejala yang sama, agar segera berobat ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdekat.
(d) jika setelah kembali ke Indonesia menunjukkan gejala demam, batuk, dan sukar bernafas agar segera berobat.
4. Memperhatikan informasi yang disampaikan Dinas Kesehatan setempat dan Kementerian Kesehatan RI.
Halaman selanjutnya…