TIKTAK.ID – Beberapa minggu pascamassa pro-Donald Trump menyerbu Capitol AS, Presiden Joe Biden memerintahkan aparat penegak hukum dan intelijen untuk melakukan penilaian penuh terhadap ancaman ideologi kekerasan domestik di Amerika Serikat. Gedung Putih mengumumkan hal itu pada Jumat (22/1/21).
“Kami menginginkan analisis berbasis fakta, di mana kami dapat membuat kebijakan,” kata Sekretaris Pers Gedung Putih, Jen Psaki kepada wartawan, seperti yang dikutip dari Aljazeera.
Penilaian akan dilakukan oleh Kantor Direktur Intelijen Nasional berkoordinasi dengan FBI dan Departemen Keamanan Dalam Negeri, tambahnya.
Psaki mengatakan bahwa, selain penilaian ancaman, Gedung Putih akan membangun kemampuan Dewan Keamanan Nasional untuk melawan kelompok-kelompok kekerasan dalam negeri, termasuk tinjauan kebijakan tentang bagaimana Pemerintah Federal dapat berbagi informasi terkait sebuah ancaman dengan lebih baik.
“Serangan 6 Januari di Capitol dan kematian serta kehancuran tragis yang terjadi menggarisbawahi apa yang kita semua ketahui: Munculnya ekstremisme kekerasan domestik adalah ancaman keamanan nasional yang serius dan terus berkembang,” kata Psaki.
Ia menambahkan bahwa Pemerintah akan menghadapi masalah tersebut dengan sumber daya, kebijakan, dan “penghormatan terhadap kebebasan berbicara dan aktivitas politik yang dilindungi secara konstitusional”.
Gedung Putih juga akan mengoordinasikan Badan-badan Pemerintah yang relevan untuk “meningkatkan dan mempercepat upaya” untuk mengatasi masalah tersebut, kata Psaki.
Pernyataan tersebut menjadi pengakuan yang gamblang atas ancaman keamanan nasional yang oleh para pejabat dinilai sebagai sesuatu yang ditimbulkan warga orang Amerika yang dimotivasi oleh kekerasan oleh ideologi garis keras.
Keterlibatan Direktur Intelijen Nasional, sebuah kantor yang dibentuk setelah serangan 11 September 2001 untuk mencegah kekerasan dari kelompok garis keras internasional, menunjukkan bahwa pihak berwenang Amerika sedang menimbang bagaimana berupaya untuk lebih fokus terhadap kekerasan dari ancaman domestik.
Kerusuhan di Capitol, yang pekan lalu menyebabkan pemakzulan kedua Trump, memicu pertanyaan tentang apakah aparat keamanan nasional Pemerintah Federal yang selama bertahun-tahun telah bergerak secara agresif untuk memerangi ancaman dari kelompok teror asing dan pengikutnya di AS telah cukup diperlengkapi untuk mengatasi masalah tersebut? Yaitu ancaman kelompok garis keras domestik.
Ini merupakan masalah yang telah bergeliat secara berkala selama bertahun-tahun, dengan berbagai serangan -termasuk pembantaian di sinagoga Pittsburgh- memperbaharui perdebatan tentang apakah diperlukan undang-undang khusus untuk menangkal serangan domestik.
Tidak jelas kapan penilaian ancaman akan selesai atau apakah itu akan mempercepat penegakan hukum dan intelijen mendapatkan alat atau otoritas baru untuk mengatasi masalah yang menurut para pejabat terbukti menantang untuk diperangi, sebagian karena perlindungan Amandemen Pertama.