TIKTAK.ID – Kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan di Dinas Bina Marga DKI Jakarta diketahui telah memasuki babak baru. Pasalnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menaikkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
“Hasil ekspos penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan pada UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2015 sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI, Ashari Syam, seperti dilansir detik.com, Jumat (23/7/21).
Menurut Ashari, penyidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Prin-1573/M.1/Fd.1/07/2021 tertanggal 23 Juli 2021. Ashari pun mengklaim pihaknya telah menemukan bukti permulaan untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.
Baca juga : Stok Kosong, Jokowi Gagal Dapatkan Obat Terapi Covid-19 Saat Blusukan ke Apotek Bogor
“Bahwa berdasarkan hasil ekspos tim penyelidik tindak pidana khusus Kejati DKI Jakarta pada 21 Juli 2021 atas penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan pada UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2015, disepakati bahwa kasus itu telah memenuhi syarat berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ungkap Ashari.
Untuk diketahui, mulanya terdapat laporan dari masyarakat mengenai dugaan mark up atau penggelembungan pelaksanaan pengadaan alat berat untuk perbaikan jalan pada UPT Alkal Dinas Bina Marga DKI. Perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp13,4 miliar.
“Dari hasil penyelidikan itu, maka tim penyelidik menyimpulkan bahwa berdasarkan bukti-bukti permulaan yang ditemukan dan dikumpulkan, ada dugaan mark up atas pelaksanaan pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan tersebut yang mengakibatkan adanya indikasi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp13.432.155.000,” terang Ashari.
Baca juga : Minta Tak Ada yang Kompori Demo, Nasdem Kecam Seruan Aksi ‘Jokowi End Game’
Meski begitu, Ashari masih belum menjelaskan siapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Sekadar informasi, pada kasus ini, Kejati DKI Jakarta telah memeriksa eks Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Yusmada Faizal pada 21 April silam. Yusmada adalah Kadis Bina Marga era Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Ashari menyebut Yusmada dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan pada UPT Alkal Dinas Bina Marga DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015. Saat itu, kata Ashari, posisi Yusmada selaku pengguna anggaran.