TIKTAK.ID – Narapidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba’asyir (81) mengajukan permohonan asimilasi (proses pembinaan narapidana dengan membaurkannya dalam kehidupan masyarakat) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di tengah wabah virus Corona (Covid-19). Ba’asyir mengajukan permohonan asimilasi itu melalui sebuah surat yang dikirimkan kepada Jokowi, pada 3 April.
“Surat ini kami sampaikan kepada Presiden Ir. Joko Widodo dan Menteri Hukum dan HAM Prof. Yasonna Hamonangan Laoly untuk menyampaikan pendapat kami perihal asimilasi dan hak integrasi KH. Abu Bakar Ba’asyir, dari sisa pemidanaan beliau yang saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur,” ujar kuasa hukum Ba’asyir, Achmad Michdan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Rabu (8/4/20) malam.
Baca juga: Beberapa Tuntutan Alumni PA 212 Kepada Pemerintah di Tengah Wabah Corona
Michdan mengatakan, pihaknya mengapresiasi kebijakan Kemenkumham terkait pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi para narapidana dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona.
Atas dasar itu, Michdan pun meminta Pemerintah juga memberikan asimilasi kepada Ba’asyir. Ia menyebut salah satu pertimbangannya adalah Ba’asyir termasuk dalam kategori usia rentan terpapar Covid-19.
Pertimbangan lainnya, lanjut Michdan, ialah keterbatasan untuk melakukan jarak fisik atau physical distancing di rutan serta terbatasnya pelayanan kesehatan. Ia mengklaim penting dan sangat genting untuk segera melepaskan narapidana yang berusia 65 tahun ke atas. Selain itu Michdan juga menyatakan Ba’asyir telah menjalani masa tahanan lebih dari 2/3 masa hukuman.
Halaman selanjutnya…