TIKTAK.ID – DKI Jakarta akan menjadi provinsi pertama yang menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam menghadapi penyebaran virus Corona (Covid-19). Pasalnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan kebijakan tersebut diberlakukan di Ibu Kota Negara.
Terawan menandatangani surat persetujuan PSBB pada Senin (6/4/20) malam, setelah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional. Langkah berikutnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dipersilakan menerapkan status PSBB sesuai kemampuan daerahnya.
Baca juga: Antisipasi Maraknya PHK Imbas Corona, Jokowi Percepat Program Kartu Pra Kerja
Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, terdapat sejumlah hal yang harus diterapkan Pemda jika memberlakukan PSBB. Pada Pasal 12, menyebutkan dalam hal PSBB telah ditetapkan oleh menteri, Pemda wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Pasal 13 menjelaskan secara detail bahwa PSBB meliputi peliburan sekolah, tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, hingga pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Terdapat pula pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, hingga pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Halaman selanjutnya…