
TIKTAK.ID – Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait, menilai Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji memiliki kecenderungan pedofil, atau kelainan seksual dengan anak-anak sebagai objeknya.
Tuduhan itu disampaikan Arist menyusul dugaan Syekh Puji yang kembali melakukan pernikahan dengan seorang anak di bawah umur. Syekh Puji yang merupakan pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Jannah Pujiono CW di Bedono, Kabupaten Semarang, diduga menikahi anak berusia 7 tahun, asal Grabag, Kabupaten Magelang.
Ini bukan kali pertama Syekh Puji menikahi anak di bawah umur. Pada 2008 silam, ia juga menikahi seorang perempuan yang masih berusia 12 tahun.
Baca juga: Cerita 4 Pasien Corona Sembuh di Semarang, Ternyata ini Kuncinya
“Syekh Puji juga pernah menikahi anak yang berusia 12 tahun beberapa waktu lalu, maka bisa dikategorikan pedofil. Saya yakin penyidik Ditreskrimum Polda Jateng yang telah mendapat laporan bisa segera menangkapnya,” ujar Arist, seperti dilansir Suara.com, Selasa (31/3/20).
Arist mengatakan Syekh Puji layak dijebloskan ke penjara dengan hukuman maksimal 20 tahun dan kebiri secara kimia. Hal itu menurutnya sesuai dengan Pasal 76D juncto 76E juncto Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU No.23/2002 yang diperbarui dengan UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Halaman selanjutnya…