TIKTAK.ID – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD angkat bicara terkait keinginan pemohon pengujian UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK untuk menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam persidangan.
“Itu permintaan pihak pemohon kepada hakim, biar oleh hakim disampaikan dulu kepada Presiden,” ujar Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, seperti dilansir Kompas.com, Kamis (5/3/20).
Mahfud yang merupakan mantan hakim MK, mengaku mengetahui alur permohonan guna menghadirkan presiden dalam persidangan.
Baca juga: Setelah Mangkir Dua Kali, KPK Imbau Zulkifli Hasan Berani Hadir di ‘Jumat Keramat’ Kali ini
Menurutnya, permohonan itu nantinya akan disampaikan termohon yang dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Setelah itu, baru Kemenkumham akan menyampaikan kepada presiden ihwal permohonan tersebut.
“Nanti di sana yang akan menyampaikan jawabannya secara prosedural, itu biasanya,” ucap Mahfud.
Sebelumnya, pemohon pengujian Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Jokowi dalam persidangan.
Baca juga: Janji Periksa Megawati Terkait Kasus Suap Harun Masiku, Benarkah KPK Berani?
Halaman selanjutnya…