TIKTAK.ID – Dua perusahaan ride-hailing yang beroperasi di Asia Tenggara, Grab dan Gojek, dikabarkan tengah melakukan pembicaraan untuk melakukan penggabungan usaha alias merger. Kabar itu dilaporkan oleh media The Information.
Dalam laporan tersebut, mengatakan kedua perusahaan telah menjalin komunikasi selama beberapa tahun terakhir. Mereka mulai serius membahas soal merger dalam beberapa bulan belakangan, bahkan Presiden Grab, Ming Maa, dan CEO Gojek, Andre Soelistyo, disebut telah melakukan pertemuan pada awal bulan ini untuk membicarakan rencana merger tersebut.
Berdasarkan laporan The Information, pihak Gojek menginginkan pembagian imbang 50:50 jika merger tersebut memang benar-benar dilakukan. Kemudian Grab konon telah menginformasikan permintaan ini kepada investor utamanya.
Baca juga: Tagar #Banjir Trending Lagi, Netizen Kembali Seret Nama Anies
Untuk memuluskan jalan merger itu, seorang sumber mengatakan Grab dan Gojek kemungkinan akan menghentikan perang tarif ojek dan jasa pengiriman makanan masing-masing.
Meski begitu, kesepakatan merger kedua perusahaan tampaknya belum akan terjadi dalam waktu dekat. Sebab, proses penggabungan dua perusahaan itu kemungkinan akan terganjal peraturan persaingan usaha yang melarang praktik monopoli.
Hal serupa pernah terjadi ketika Grab mengakuisisi Uber pada 2018 lalu. Saat itu, analisa sementara Competition Commission of Singapore (CCS), sebagai lembaga yang berwenang, menilai kesepakatan Grab dan Uber melanggar Undang-undang Persaingan Usaha di Singapura.
Halaman selanjutnya…