TIKTAK.ID – Kuasa hukum terdakwa Hermawan Susanto, Abdullah Alkatiri, menyebut tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang tindak pidana makar kepada kliennya tak masuk akal. Alkatiri mengatakan kliennya tak pernah merencanakan aksi makar akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Alkatiri menjelaskan, ucapan penggal kepala Jokowi dilontarkan secara spontan oleh Hermawan saat mengikuti aksi unjuk rasa di depan gedung Bawaslu RI pada Mei 2019 silam.
“Yang dimaksud makar itu harus ada perbuatan permulaan, niat, dan perbuatan permulaan. Tapi itu kan enggak ada, spontan, dan tidak ada dia (Hermawan) menyerang,” ujar Alkatiri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengutip Kompas.com, Senin (17/2/20).
Baca juga: Cek Hoaks Atau Fakta: Benarkah Jokowi Belum Pernah Diwisuda UGM dan Foto Wisudanya Palsu?
Alkatiri menilai JPU terlalu berlebihan dengan menyebut Hermawan melakukan makar. Oleh karena itu, ia berencana mengajukan pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa. Dia pun berharap agar kliennya dapat bebas dari hukuman penjara.
“Dengan pembelaan dari kami nanti, Insya Allah bisa bebas,” tegas Alkatiri.
Halaman selanjutnya…