TIKTAK.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi terhadap Pasal 107 ayat (2) dan 293 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Selasa (4/2/20), dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Perkara ini dimohonkan oleh dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), yakni Eliadi Hulu dan Ruben Saputra. Mereka berpendapat aturan wajib menyalakan lampu motor di siang hari yang dimuat dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak berjalan adil.
Pada Juli 2019, Eliadi dikenai sanksi tilang oleh pihak kepolisian karena tak menyalakan lampu motor. Padahal, saat itu Eliadi berkendara pukul 09.00 WIB yang menurut dia waktu tersebut masih tergolong pagi hari.
Eliadi kemudian membandingkan dengan aktivitas Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 4 November 2018 pukul 06.20 WIB. Kala itu, Jokowi mengendarai motor di Jalan Jenderal Sudirman, Kebon Nanas, Tangerang, Banten, dengan kondisi lampu motor mati. Ia dan Ruben menyebut perlakuan tersebut tidak adil di mata hukum.
Baca juga: Luhut Ungkap Pengakuan Prabowo yang Senang Kerja Bantu Jokowi
Eliadi dan Ruben menilai tak ada alasan bagi Jokowi tak menyalakan lampu motor saat berkendara di jalan. Jika menggunakan prinsip persamaan di depan hukum, seharusnya Jokowi ditilang oleh pihak kepolisian karena dinyatakan melanggar Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) UU Lalu Lintas.
“Tidak ada alasan untuk (Jokowi) tidak menyalakan (lampu). Harus menyalakan seharusnya,” ujar Eliadi usai persidangan pendahuluan uji materi Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Gedung MK, Jakarta Pusat, dilansir Kompas.com, Selasa (4/2/20).
Halaman selanjutnya…