TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan Pemerintah sedang mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Salah satu materi yang ingin diubah yaitu usia pensiun bagi prajurit setingkat Bintara dan Tamtama.
“Pensiun bagi Bintara dan Tamtama yang selama ini usia 53 tahun, diubah menjadi 58 tahun,” ujar Jokowi saat membuka Rapat Pimpinan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri di Kompleks Kementerian Pertahanan, Jakarta, dilansir Tempo.co, Kamis (23/1/20).
Bukan kali ini saja Jokowi menyampaikan hal tersebut. Setahun sebelumnya, dalam momen yang sama Jokowi juga telah mengutarakan niatnya itu.
Baca juga: Prabowo Puji Kehadiran Jokowi di Rapim Kemhan: Bangkitkan Semangat Moril dan Percaya Diri
Ia mengaku telah memerintahkan Menkum HAM dan Panglima TNI untuk merevisi pensiun Tamtama dan Bintara.
“Kalau umur 53 tahun masih seger-segernya, masih produktif-produktifnya sudah pensiun,” kata pria asal Surakarta itu, 29 Januari 2019. Ia pun membandingkan dengan masa pensiun Polri, yaitu 58 tahun.
Dalam peraturan saat ini, masa pensiun Tamtama dan Bintara tercantum dalam Pasal 71 huruf b Bab X tentang Ketentuan Peralihan UU TNI. Pasal tersebut berbunyi, “Bintara dan Tamtama yang tepat berusia atau belum genap 48 tahun, maka baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 53 tahun.”
Halaman selanjutnya…