TIKTAK.ID – Gugatan sejumlah pihak atas UU Ormas ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Artinya, ancaman hukuman pidana yang telah disebutkan dalam pasal-pasal UU Ormas adalah sah dan konstitusional. Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan MK pada Selasa, (21/5/2019).
Sejumlah pasal yang diajukan oleh pemohon untuk dihapus yaitu, Pasal 82A ayat (1) dan ayat (2) UU Ormas.
Pasal-pasal tersebut menyebutkan beberapa tindakan yang dirinci pada Pasal 59 ayat (3) yang dilarang untuk dilakukan oleh anggota atau pengurus ormas.
Bunyi Pasal 82A ayat (1) dan ayat (2) UU Ormas selengkapnya sebagai berikut:
(1) Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf c dan huruf d dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 1 tahun.
(2) Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf a dan huruf b, dan ayat (4) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Baca juga: Bertemu Lembaga Persahabatan Ormas Islam, Mahfud Soroti Khilafah dan Islamofobia
Adapun tindakan yang dilarang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 59 antara lain:
1. Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial.
2. Melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Halaman selanjutnya…