Dasco Ngaku Bingung Usai Muncul Isu Revisi Tatib DPR Bisa Pecat Pejabat

TIKTAK.ID – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengeklaim Tata Tertib (Tatib) DPR yang menambahkan kewenangan baru untuk mengevaluasi pejabat di sejumlah instansi yang ditetapkan melalui Paripurna DPR hanya berlaku internal.
Dasco pun mengaku bingung atas isu yang berkembang di masyarakat kini justru DPR mampu memecat pejabat. Dasco mengatakan kewenangan baru tersebut hanya melengkapi fungsi pengawasan DPR sebelumnya.
“Revisi Tatib itu kan hanya berlaku di internal, guna mendorong kinerja pengawasan DPR. Dan apa namanya yang saya bingung kan ini kok sampai isunya kita bisa mecat,” ujar Dasco di kompleks parlemen, pada Kamis (7/2/25), seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Baca juga : Guru Besar UGM Anggap Konsesi Tambang Perguruan Tinggi ‘Pembungkaman Suara Kritis Kampus Secara Halus’
Menurut Dasco, selama ini hasil fit and proper test oleh DPR dalam merekomendasikan penunjukan jabatan tertentu tak ada tindak lanjut. Padahal, kata Dasco, DPR punya fungsi pengawasan yang bukan hanya ada di awal, tapi juga dalam pelaksanaan.
Untuk itu, Dasco menyatakan evaluasi pejabat yang diatur dalam revisi Tata Tertib dilakukan hanya untuk melengkapi fungsi pengawasan tersebut. Dasco menjelaskan, hal itu memungkinkan DPR turut mengevaluasi pejabat yang terkendala menjalankan tugas-tugas karena sakit. Pasalnya, kata Dasco, hasil fit and proper test tidak bisa berlaku selamanya, lantaran dinamika yang terus berubah.
“Yang seperti itu nantinya kita evaluasi, kita berikan saran misalnya begitu, karena itu hasil fit and proper yang kita lakukan pada waktu itu,” ucap Dasco.
Baca juga : Begini Reaksi Sejumlah Menteri Usai Prabowo Instruksikan Pangkas Anggaran Hingga 300 Triliun
Sebelumnya, dalam Rapat paripurna DPR yang digelar pada Selasa (4/2/25), DPR menetapkan revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Disepakati terdapat penambahan satu pasal dalam revisi Tata Tertib (Tatib) DPR, yaitu Pasal 228A.
“Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi, DPR bisa melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR. Hasil evaluasi tersebut bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” begitu bunyi pasal tersebut.
Adapun rekomendasi penunjukan pejabat selama ini diatur dalam Pasal 226 Ayat (2) Tatib DPR. Beberapa instansi atau lembaga yang penunjukan pejabatnya lewat mekanisme di DPR di antaranya hakim MK, MA, Komisioner KPK, Kapolri, hingga Panglima TNI.