Dinilai Akan Timbulkan Konflik Kepentingan, BEM UI Tegas Tolak Kampus Kelola Tambang

TIKTAK.ID – Badan Eksekutif Mahasiswa Univeristas Indonesia (BEM UI) menyatakan menolak usulan perguruan tinggi dapat mengelola tambang yang tertuang dalam revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Ketua BEM UI, Iqbal Cheisa Wiguna, menyebut wacana itu bisa menimbulkan sejumlah kemunduran bagi dunia akademik, salah satunya adalah potensi konflik kepentingan.
“Pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi sangat berpotensi memunculkan konflik kepentingan dan perilaku koruptif,” ujar Iqbal, seperti dilansir Tempo.co pada Jumat (24/1/25).
Iqbal menilai perguruan tinggi perlu fokus pada tri dharma, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. BEM UI menegaskan, wacana perguruan tinggi mengelola tambang bisa mengaburkan tujuan akademik dan beralih menjadi tujuan komersial dalam urusan pengelolaan tambang.
Baca juga : Rayakan HUT ke-17, Gerindra Bakal Hadirkan Jokowi dan Megawati
Iqbal mengatakan alih-alih mengelola tambang, mestinya perguruan tinggi meneliti dan mengkritisi pengelolaan tambang, sehingga bisa dilakukan dengan ramah lingkungan dan tidak serampangan. Tak hanya itu, ia menganggap pengelolaan tambang akan mengekang kebebasan akademik, terutama dalam kegiatan penelitian pertambangan.
Iqbal melanjutkan, BEM UI turut menyoroti potensi dampak lingkungan dari kegiatan pertambangan. Dia menduga wacana tersebut dapat menimbulkan dilema antara pendidikan yang murah atau lingkungan yang ramah.
“Eksploitasi secara terus menerus dengan melibatkan perguruan tinggi bakal memperburuk lingkungan dengan justifikasi pendidikan,” tutur Iqbal.
Baca juga : Sempat Dijadwalkan Januari 2025, Pemerintah Tunda Pemindahan ASN ke IKN
Untuk diketahui, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan wilayah izin usaha pertambangan untuk perguruan tinggi bisa diberikan dengan cara prioritas.
Dalam ketentuan itu, terdapat tiga hal yang menjadi pertimbangan pemberian izin tambang untuk perguruan tinggi, yakni mempertimbangkan luas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam, mempertimbangkan akreditasi perguruan tinggi, serta mempertimbangkan peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menganggap ide kampus mengelola tambang tidak bermasalah bila masih sesuai dengan tujuan mencari dana untuk universitas.
Baca juga : Menteri ATR/BPN Siap Cabut Semua Sertifikat Pagar Laut, Asalkan…
“Ya saya pikir semangatnya adalah bagaimana memberikan atau mencarikan dana untuk universitas-universitas,” kata Dasco di gedung parlemen, Jakarta Pusat, pada Kamis (23/1/25).