Khofifah Siap Hadapi Risma di Gugatan Sengketa Pilgub Jatim 2024
TIKTAK.ID – Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak menyatakan siap menghadapi gugatan sengketa Pemilihan Gubernur Jawa Timur (Pilgub Jatim) 2024 yang diajukan oleh Tim Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim Hukum Pemenangan Khofifah-Emil juga sudah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait di MK. Mereka mengaku mengambil keputusan ini demi menjaga suara warga Jatim di Pilgub Jatim 2024.
“Tim Hukum Pemenangan Khofifah-Emil secara resmi telah mendaftarkan sebagai pihak terkait di MK sehubungan dengan permohonan yang diajukan oleh tim Risma-Gus Hans,” ujar Koordinator Tim Hukum Khofifah-Emil, Edward Dewaruci di Surabaya, pada Minggu (5/1/25), seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Baca juga : Gen Z Gagalkan Skenario Elite di Pilkada-Pilpres
Menurut Edward, hal ini juga untuk memberikan keterangan yang berimbang kepada majelis hakim MK terkait proses penyelenggaraan Pilgub Jatim 2024, yang dia anggap secara keseluruhan telah berjalan dengan baik, kondusif, profesional, dan transparan.
“Keputusan kami juga sekaligus untuk mengawal amanah sebanyak 12.192.165 suara masyarakat Jawa Timur yang telah dipercayakan kepada paslon Khofifah-Emil,” imbuhnya.
Edward mengatakan Tim Khofifah-Emil sangat menghormati keputusan Tim Risma-Gus Hans menggugat hasil Pilgub Jatim ke MK. Namun, kata Edward, pihaknya tak dapat membiarkan bila dalam Pilgub Jatim dinilai terjadi kecurangan yang Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM). Dia menegaskan, hal itu tidak benar dan jauh dari kenyataan di lapangan.
Baca juga : Pengamat Desak Pembuat UU Tak Khianati Putusan Presidential Threshold
“Kami punya perbedaan pandangan secara prinsip-prinsip hukum terkait gugatan Tim Risma-Gus Hans terkait TSM. Kami melihat tak ada pelanggaran yang bisa dikategorikan TSM dalam penyelenggaraan Pilgub Jatim 2024,” tutur Edward.
Edward berpendapat gugatan yang diajukan oleh Tim Risma-Gus Hans seharusnya tak dapat diterima karena berdasarkan Pasal 158 UU Pilkada.
“Kami berpandangan kapasitas pemohon dalam mengajukan permohonan pembatalan rekapitulasi Pilgub Jatim 2024 secara prinsip hukum sebetulnya tak memenuhi kategori ambang batas yang ditentukan oleh Undang-Undang, yang mensyaratkan bahwa untuk bisa mengajukan permohonan perselisihan hasil perolehan suara, jika ada selisih suara sebesar 0,5 persen antara pemohon dengan peroleh suara terbanyak,” jelas Edward.
Baca juga : Tak Penuhi Panggilan KPK, Hasto Minta Diundur Usai HUT PDIP
Dalam hal ini, lanjut Edward, perolehan suara Risma-Gus Hans selaku pemohon sebesar 6.743.095 suara, sementara suara Khofifah-Emil mencapai 12.192.165 suara.