PSI Tanggapi Pemecatan Jokowi oleh PDIP
TIKTAK.ID – PDI Perjuangan (PDIP) diketahui telah secara resmi mengumumkan pemecatan terhadap Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) dari partai. Menanggapi hal itu, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menilai keputusan tersebut merupakan hak internal PDIP.
“Itu hak PDIP, saya tidak mau ikut campur,” ujar Sekjen PSI, Raja Juli Antoni kepada wartawan, pada Senin (16/12/24), seperti dilansir detikcom.
Akan tetapi, Raja Juli menilai keputusan itu bakal menuai pandangan di publik terhadap PDIP.
“Biarkan saja rakyat dan publik yang menilai, mana partai rakyat, dan mana partai perorangan,” tutur Raja Juli.
Baca juga : Prabowo Aktifkan Dewan Pertahanan Nasional, Apa Bedanya dengan Kemhan dan DKN?
Kemudian Raja Juli mengeklaim Jokowi adalah tokoh bangsa yang dimiliki bersama oleh partai-partai koalisinya selama Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming berjalan.
“Saya lebih setuju Pak Jokowi menjadi tokoh bangsa. Tokoh milik partai-partai yang bakal mengawal kesuksesan Pemerintahan Prabowo-Gibran,” ucap Raja Juli.
Sebelumnya, PDIP sudah mengeluarkan surat keputusan mengenai pemecatan Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, Bobby Nasution, sebagai bagian dari 27 kader yang dipecat partai. Mereka kini bukan lagi kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Baca juga : Prabowo Singgung Retret di Magelang Usai Klaim Kinerja Kabinetnya Berjalan Baik
Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP, Komarudin Watubun. Adapun pemecatan Jokowi disampaikan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024.
“Saya memperoleh perintah langsung dari Ketua Umum PDIP untuk mengumumkan secara resmi, sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai di depan seluruh jajaran Ketua DPD Partai se-Indonesia. DPP Partai akan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap Saudara Joko Widodo, Saudara Gibran Rakabuming Raka, dan Saudara Bobby Nasution, serta 27 anggota lain yang terkena pemecatan,” jelas Komarudin, seperti dalam video yang diterima detikcom, pada Senin (16/12/24).
PDIP turut melarang Jokowi untuk melakukan kegiatan atau menduduki jabatan apapun atas nama PDIP. SK itu pun menegaskan sejak dikeluarkannya surat pemecatan itu, PDIP tak memiliki hubungan apapun dengan Jokowi.
Baca juga : Prabowo Cerita Dirinya Ditertawakan dan Dibilang Gila karena Usung Program Makan Bergizi Gratis
Dalam SK Nomor 1649, PDIP menyatakan bahwa Jokowi telah melanggar AD ART, kode etik dan disiplin partai dengan melawan secara terang-terangan keputusan partai yang mencalonkan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Pilpres 2024. Jokowi disebut, justru mendukung calon yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Tak hanya itu, Jokowi dinilai juga telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK). PDIP menegaskan tindakan Jokowi itu sebagai pelanggaran berat.