Prabowo Aktifkan Dewan Pertahanan Nasional, Apa Bedanya dengan Kemhan dan DKN?
TIKTAK.ID – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, buka suara terkait Dewan Pertahanan Nasional (DPN) yang baru diaktifkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Hasan menyebut DPN berbeda dengan Dewan Ketahanan Nasional, karena Badan baru ini lebih berfokus pada pertahanan.
“Ini benar-benar sektornya di sektor pertahanan. Jadi lebih kepada, ini kan ada tiga Deputi ya, nanti ada Deputi Geostrategi, Geopolitik, dan Geoekonomi,” ujar Hasan di Kantor Presiden, Jakarta, pada Senin (16/12/24), seperti dilansir CNN Indonesia.
“Tugas fungsinya adalah memberikan pertimbangan dan masukan strategi kebijakan untuk pertahanan nasional,” imbuh Hasan.
Baca juga : Prabowo Singgung Retret di Magelang Usai Klaim Kinerja Kabinetnya Berjalan Baik
Menurut Hasan, DPN juga berbeda dengan Kementerian Pertahanan. Dia mengatakan lembaga ini terdiri dari sejumlah kementerian.
Hasan memaparkan, ada beberapa menteri yang menjadi anggota tetap DPN, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Sekretaris Negara. Kemudian terdapat pula menteri-menteri lain yang menjadi anggota tidak tetap sesuai dengan kebutuhan.
“Jadi kebijakannya lebih menyeluruh dan holistik. Pertimbangan strategis yang mereka berikan terkait kebijakan pertahanan lebih holistik,” tutur Hasan.
Seperti diketahui, Prabowo telah melantik Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Ketua Harian DPN. Selain itu, Prabowo melantik Wakil Menteri Pertahanan, Donny Ermawan sebagai Sekretaris DPN.
Baca juga : Prabowo Cerita Dirinya Ditertawakan dan Dibilang Gila karena Usung Program Makan Bergizi Gratis
Sebelumnya, Imparsial sempat menyoroti pasal karet dalam beleid pembentukan DPN oleh Presiden Prabowo Subianto. Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad menuding pembentukan Dewan Pertahanan Nasional melampaui kewenangan yang diberikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dimandatkan pembentukan DPN.
Berdasarkan naskah Perpres Dewan Pertahanan Nasional, ada penambahan kewenangan yang multi-interpretatif dan sangat luas, yaitu “pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden” sebagaimana disebut dalam Pasal 3 huruf F Perpres.
“Kami menilai penambahan wewenang ini tak sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara,” jelas Hussein, mengutip Tempo.co, pada Selasa (17/12/24).
Baca juga : Dianggap Langgar Kode Etik dan AD/ART, Effendi Simbolon Dipecat PDIP
Padahal, Hussein menyatakan bahwa DPN sifatnya hanya sebagai lembaga penasihat Presiden di bidang pertahanan. Dalam Pasal 15 UU Pertahanan disebutkan: “Dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan negara, Presiden dibantu oleh Dewan Pertahanan Nasional”.v