MAKI Minta Tiket Rp90 Juta per Penumpang Dibayar Kaesang, Usai KPK Tetapkan ‘Nebeng’ Jet Pribadi Bukan Gratifikasi
TIKTAK.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penggunaan jet pribadi yang dilakukan oleh Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, bukan perbuatan gratifikasi. Merespons hal itu, Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Kaesang agar tetap membayar ongkos jet pribadi senilai Rp90 juta per penumpang kepada KPK.
“Jika toh sekarang dinyatakan bukan gratifikasi, ya saya hormati. Sebenarnya saya berharap, terlepas Kaesang dinyatakan gratifikasi atau bukan itu sebagai contoh baik meminta Kaesang tetap menyerahkan uang sejumlah diakui dulu kalau itu dinilai kelas bisnis,” ujar Boyamin kepada wartawan, pada Jumat (1/11/24), seperti dilansir detikcom.
“Sebab, nanti masyarakat masih tetap menganggap ini gratifikasi atau bukan. Oleh sebab itu, saya minta Kaesang tetap membayar sejumlah yang diakui dari sisi tiket pesawat bisnis untuk 4 orang. Ketemunya berapa kemarin, Rp90 juta atau Rp16 juta? Atau berapa, nanti dicek lagi beritanya,” imbuh Boyamin.
Baca juga : Prabowo Bertemu Ketum Parpol Koalisi di Istana, Apa Saja yang Dibahas?
Boyamin turut menyoroti KPK yang membandingkan kasusnya dengan Kaesang. Untuk diketahui, pada 2020 silam, KPK sempat menerima laporan gratifikasi berupa uang tunai senilai 100 ribu Dolar Singapura dari Boyamin Saiman.
Ketika itu, KPK menyatakan laporan tersebut bukan gratifikasi karena Boyamin bukan penyelenggara negara. Alasan yang sama pun disampaikan KPK terkait laporan dugaan gratifikasi Kaesang.
“Terus, salah satu alasannya KPK menyatakan bukan gratifikasi lantaran Kaesang bukan penyelenggara Negara. Bahkan mencontohkan peristiwa terkait saya sendiri, Boyamin melapor menerima duit 100 ribu Dolar Singapura. Ketika itu saya serahkan ke KPK dan KPK menyatakan memang bukan gratifikasi karena saya bukan penyelenggara negara,” terang Boyamin.
Baca juga : Tepat 10 Hari Prabowo Dilantik: 11 Pegawai Komdigi Jadi Tersangka, 187 Ribu Situs Judi Online Diblokir
Menurut Boyamin, laporannya dengan Kaesang sangat berbeda karena dirinya bukanlah anak maupun saudara dari penyelenggara negara. Sedangkan Kaesang adalah putra bungsu Presiden ke-7, Joko Widodo.
“Namun kan berbeda. Saya tidak memiliki saudara atau bapak yang penyelenggara negara. Jadi perbandingannya jangan saya dong, karena tidak apple to apple. Saya justru keberatan bila dibandingkan. Akhirnya uang itu diserahkan ke kas negara,” ucap Boyamin.