Prabowo ke Luar Negeri Hadiri KTT G-20 dan APEC, Gibran Pegang Kendali RI
TIKTAK.ID – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Wakil Presiden (Wapres), Gibran Rakabuming Raka bakal memegang kendali Pemerintahan Indonesia sementara, mulai pekan depan. Sebab, Presiden Prabowo Subianto berencana pergi ke luar negeri untuk menghadiri KTT G-20 dan APEC.
“Ya pasti dong, kan aturannya pasti seperti itu,” terang Prasetyo di Istana, Jakarta, pada Selasa (29/10/24), seperti dilansir Kompas.com.
Menurut Prasetyo, akan ada surat terkait penunjukan Gibran sebagai Plt. Presiden.
“Iyalah pasti (bakal mengeluarkan surat),” ujar Prasetyo.
Baca juga : Sejumlah Kapal Perang Rusia Siap Meluncur ke Indonesia, Ada Apa?
Sekadar informasi, KTT Kerja sama Ekonomi Asia-Pasifik atau Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) akan digelar pada 13-16 November 2024 di Peru. Sedangkan KTT G-20 dijadwalkan diselenggarakan di Brasil pada 14 hingga 16 November 2024 mendatang.
Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi menyatakan menolak adanya istilah pelaksana tugas presiden ketika Prabowo kunjungan luar negeri. Hasan menegaskan bahwa pengambilalihan peran dan tugas Prabowo di dalam negeri oleh Gibran selama kunjungan presiden ke luar negeri memang sudah menjadi tugasnya.
“Tak ada istilah Plt [pelaksana tugas]. Wakil presiden saat presiden ke luar negeri, wakil presiden menjalankan tugas-tugas presiden sebagai Kepala Pemerintahan,” tutur Hasan ketika ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (30/10/24), mengutip Bisnis.com.
Baca juga : Retreat Kabinet Merah Putih di Magelang Pakai Uang Pribadi Prabowo?
Hasan pun kembali menegaskan bahwa tidak ada istilah Plt. Presiden. Dia mengatakan selama ini, termasuk pemerintahan sebelumnya, wakil presiden memang bertugas menjalankan peran presiden ketika presiden sedang kunjungan ke luar negeri.
“Ya akan berlaku sama. Jadi bagi saya yang kayak gitu-gitu itu jangan disalahartikan, tidak ada istilah Plt. Presiden, jadi wakil presiden menjalankan tugas-tugas presiden sebagai Kepala Pemerintahan ketika presiden tengah ke luar negeri,” jelas Hasan.
Menurut aturan yang berlaku, bila presiden pergi ke luar negeri, maka tugasnya otomatis dijalankan oleh wakil presiden. Begitu pula jika presiden sedang berhalangan hadir, menjadi tugas wakil presiden untuk mewakili. Pasal 4 ayat 2 UUD 1945 memaparkan, dalam menjalankan pemerintahan presiden dibantu oleh wakil presiden.
Baca juga : Prabowo Minta Semua Menteri Pakai Mobil Dinas Maung Buatan Pindad
Contohnya ketika Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan kenegaraan pada 4 hingga 6 Maret 2024 lalu. Saat itu, Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden yang merujuk Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 dan UU No.30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Keppres tersebut pun menugaskan wakil presiden untuk melaksanakan tugas presiden.