KPU: Belum Ada Calon Kepala Daerah Daftar di Hari Pertama Perpanjangan Pendaftaran Pilkada
TIKTAK.ID – Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik mengungkapkan bahwa hari pertama perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di 43 daerah yang hanya punya calon tunggal belum ada satu pun yang mendaftarkan diri.
Idham mengeklaim pihaknya sudah menyosialisasikan perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah mulai dari 31 Agustus sampai 1 September 2024.
“Di hari pertama perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah masih belum ada yang mendaftar,” ujar Idham pada Selasa (3/9/24).
Baca juga : KPK Janji Klarifikasi Kaesang Soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi
Idham menilai perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah dilakukan di 43 daerah yang hanya memiliki calon tunggal hingga batas akhir waktu pendaftaran pilkada serentak pada 29 Agustus 2024. Dia menyebut perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah paling lama berlangsung selama tiga hari kerja, dan pada Pilkada 2024 ini KPU telah membuka pendaftaran pada 2-4 September 2024.
Idham menjelaskan, jika hingga batas akhir pendaftaran tidak juga ada yang mendaftar, maka proses atau tahapan Pilkada 2024 akan dilanjutkan walaupun hanya terdapat calon tunggal.
“Sesuai Pasal 54 C ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, yang menyatakan usai dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya ada 1 (satu) pasangan calon yang mendaftar, dan berdasarkan hasil penelitian pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat,” jelas Idham.
Baca juga : Bobby Nasution Pakai Jet Pribadi, Tim Gratifikasi KPK Kumpulkan Bahan
Sebelumnya, Idham sempat menyatakan tanggal terakhir pendaftaran yaitu pada 29 Agustus 2024, terdapat 43 calon tunggal terdiri dari satu provinsi, lima kota, dan 37 kabupaten.
Di sisi lain, Kepala Departemen Hukum Tata Negara FH UII, Jamaludin Ghafur, menganggap fenomena calon tunggal merupakan ironi.
“Munculnya fenomena calon tunggal yang makin banyak dan massif dalam penyelenggaraan Pilkada menjadi sebuah ironi dan kabar buruk bagi demokrasi,” terang Jamaludin, Senin (2/9/24), mengutip detikcom.
Baca juga : Anies Komunikasi dengan Partai-partai Usai Putusan MK
Jamaludin menyatakan parpol terkesan enggan mengajukan calon sendiri walaupun memenuhi persyaratan. Dia pun menilai biaya untuk penyelenggaraan Pilkada pada akhirnya menjadi sia-sia saat publik hanya disuguhi calon tunggal dan dipaksa untuk memilihnya.