MK Tolak Ubah Syarat Usia Minimum Cagub, Tetap Harus Umur 30 Saat Penetapan Calon
TIKTAK.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak gugatan pengubahan penentuan syarat usia minimum dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Ketetapan tersebut dituangkan dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang disiarkan kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, pada Selasa (20/8/24), seperti dilansir CNNIndonesia.com.
MK lantas membandingkan aturan di Pilkada Serentak 2024 dengan pemilihan lain. Terdapat perbedaan perlakuan penghitungan syarat usia untuk calon kepala daerah dengan calon anggota legislatif dan calon presiden-wakil presiden.
Baca juga : Pakar: DPR Begal Putusan MK Terkait Perubahan Syarat Pencalonan Kepala Daerah
MK menilai harus ada penegasan kapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menentukan usia kandidat memenuhi syarat atau tidak. MK menganggap usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus ditentukan pada saat penetapan.
“Berkenaan dengan ini, penting bagi Mahkamah dalam menegaskan titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah,” ujar Hakim Saldi Isra.
MK menjelaskan, aturan dalam Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada tak perlu ada penambahan makna apapun.
Baca juga : Pakar Hukum: Putusan MK Final dan Berlaku di Pilkada 2024
Adapun Pasal 7 ayat 2 huruf e mengatur soal syarat usia untuk pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota. Berikut ini bunyi huruf e dalam pasal tersebut:
“Berusia minimal 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota”.
Menurut MK, pasal tersebut sudah jelas dan terang benderang.
“Jika terhadap norma pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 ditambahkan makna seperti yang dimohonkan para pemohon, norma lain yang berada dalam rumpun syarat calon berpotensi dimaknai tidak harus dipenuhi saat pendaftaran, penelitian, serta penetapan sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” jelas Saldi.
Baca juga : Akademisi Hingga Komika Desak DPR Taati Putusan MK
Perlu diketahui, penentuan usia minimal calon kepala daerah menjadi isu krusial di Pilkada Serentak 2024. Mahkamah Agung sempat memerintahkan KPU agar mengubah aturan penentuan usia peserta Pilkada. MA menyatakan seharusnya usia Cakada ditentukan pada saat pelantikan. Pada aturan sebelumnya, usia ditentukan ketika pendaftaran pasangan calon.
Aturan tersebut berdampak terhadap sejumlah dinamika politik. Salah satunya membuka peluang putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, bisa maju di Pilgub pada Pilkada Serentak 2024.