Pakar Hukum: Putusan MK Final dan Berlaku di Pilkada 2024
TIKTAK.ID – Pakar Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI), Jentera Bivitri Susanti mengungkapkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perubahan syarat pencalonan kepala daerah langsung berlaku di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Ya, langsung berlaku,” ujar Bivitri, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Rabu (21/8/24).
Menurut Bivitri, putusan MK soal perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 membuat warga semakin banyak pilihan calon. Dengan begitu, Bivitri menyebut rakyat bisa lebih banyak perbandingan mengenai rekam jejak dan program yang dikampanyekan setiap calon.
Baca juga : Akademisi Hingga Komika Desak DPR Taati Putusan MK
Bivitri pun meyakini dalam rapat DPR soal Undang-Undang Pilkada yang pelaksanaannya dikebut, putusan MK akan ditafsirkan berbeda karena dianggap tidak jelas.
“Padahal jelasnya luar biasa, dan putusan itu tidak dapat ditafsirkan berbeda. Jangan sampai ada tafsir yang berbeda untuk sebuah putusan yang progresif seperti ini, kecuali jika mereka sangat culas dan benar-benar tidak tahu malu,” tegas Bivitri.
Senada dengan Bivitri, anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Herdiansyah Hamzah “Castro” menyatakan putusan MK mengenai syarat usia serta perolehan suara partai politik untuk mengusung kandidat kepala daerah langsung berlaku di Pilkada 2024.
Baca juga : Rombongan Gus Yahya PBNU Bahas Izin Tambang dengan Jokowi di Istana
“Berlaku di Pilkada 2024,” jelas Castro.
Castro memaparkan, MK tidak menyebutkan kapan putusan itu berlaku, seperti perubahan syarat usia minimal Capres-Cawapres dalam putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Untuk itu, dia menilai putusan itu langsung berlaku di Pilpres 2024.
“Beda misalnya dengan putusan MK soal ambang batas suara dari parpol, yang ditegaskan bakal berlaku 2029. Sedangkan putusan MK ini kan tidak menyebutkan apakah berlaku 2029 atau tidak, sehingga seharusnya berlaku untuk Pilkada 2024,” tutur Castro.
Baca juga : Anies Tanggapi Gelagat PKB dan PKS Beralih Dukungan
Sebelumnya, MK telah membuat putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan. Putusan tersebut mengubah ketentuan dalam pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.
Partai atau gabungan partai politik tidak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Ambang batas pencalonan berada di rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah tersebut.
Selain itu, dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024, MK ingin usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung saat penetapan calon kepala daerah.
Baca juga : Istana Garuda IKN Disebut Mirip Istana Kelelawar, Kok Bisa?
Teranyar, Panja RUU Pilkada sepakat perubahan syarat ambang batas pencalonan Pilkada dari jalur partai hanya berlaku bagi partai yang tidak memiliki kursi di DPRD. Hal tersebut diatur dalam daftar inventaris masalah (DIM) Pasal 40 UU Pilkada.