Jokowi Respons Tudingan Mahfud MD Soal KPU Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada
TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara mengenai tudingan Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD yang menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak layak menjadi penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Jokowi mengeklaim Pilpres sudah berjalan baik dan lancar, sehingga tidak ada masalah soal pelaksanaan Pilkada.
“Oh kan sudah sukses menyelenggarakan Pemilu Pilpres dengan baik dan lancar, tak ada masalah,” ujar Jokowi usai melepas bantuan kemanusiaan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Senin (8/6/24), seperti dilansir detikcom.
Sebelumnya, Mahfud MD sempat menyorot pemecatan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari yang terlibat kasus asusila. Mahfud menegaskan bahwa KPU tidak layak menjadi penyelenggara Pilkada.
Baca juga : Restui Kaesang Maju Pilkada 2024, Jokowi: Tugas Orang Tua Hanya Mendoakan
“Secara umum KPU kini tidak layak menjadi penyelenggara Pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia. Pergantian seluruh komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pilkada November mendatang, serta tanpa harus membatalkan hasil Pemilu yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pilpres dan Pilleg 2024 sebagai hasil kerja KPU sekarang sudah selesai, sah, dan mengikat,” ungkap Mahfud melalui akun X miliknya.
Kemudian KPU menanggapi pernyataan Mahfud. Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik mengaku KPU telah melaksanakan tugas sesuai undang-undang.
“Pasal 1 ayat (7) UU No. 8 Tahun 2015. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU merupakan lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini,” jelas Idham Holik, pada Senin (8/7/24).
Baca juga : PAN Hingga Demokrat Tanggapi Usulan PKB Soal Nagita Slavina Jadi Cawagub Bobby di Pilgub Sumut 2024
Idham turut merespons pernyataan Mahfud yang meminta pergantian seluruh komisioner KPU. Dia mengatakan saat ini tahapan Pilkada 2024 berjalan semestinya.
“Dalam pertimbangan hukum Putusan PHPU Pilpres, MK mengapresiasi KPU dalam menyelenggarakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,” tutur Idham.
“Saat ini tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak Nasional berjalan sebagaimana yang sudah dijadwalkan oleh KPU dalam Lampiran Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024 dan saat ini juga penyelesaian tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi atas PHPU Legislatif berjalan lancar,” imbuhnya.