Soal Kasus Harun Masiku Kembali Ditangani, KPK: Tidak Dalam Rangka Agenda Politik, Hanya Kebetulan Saja
TIKTAK.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa penanganan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 yang menjerat mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku tak ada kaitannya dengan kepentingan politik.
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, jika perkembangan penyidikan pencarian Harun disampaikan bersamaan dengan agenda politik, itu hanya kebetulan.
“Tak dalam rangka agenda politik apa pun. Kegiatan yang dilakukan oleh penyidik, sekali lagi bila hal itu terjadi secara bersamaan, maka kebetulan saja,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (14/6/24) petang, seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Baca juga : TNI Tegaskan Siap Evakuasi 1.000 Korban Gaza untuk Dirawat di RI
Tessa mengeklaim penyidik terus mencari dan mengupayakan membawa Harun ke meja hijau. Dia mengatakan setiap informasi mengenai keberadaan Harun pasti ditindaklanjuti.
Tessa menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap pengacara Simeon Petrus, dua mahasiswa Melita De Grave dan Hugo Ganda, serta Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto beberapa hari lalu adalah tindak lanjut penyidik atas informasi yang diperoleh. Termasuk soal penyitaan alat komunikasi Hasto dan stafnya Kusnadi.
“Jadi, upaya itu tetap terus dilakukan tanpa mengenal henti. Seluruh informasi baru yang didapatkan oleh penyidik akan ditindaklanjuti, baik itu melalui pemeriksaan maupun upaya-upaya penyidikan lainnya,” ucap Tessa.
Baca juga : TNI Bersiap untuk Misi Perdamaian Gaza, Singapura dan Australia Minta Gabung
Seperti diketahui, Harun Masiku berhadapan dengan hukum karena diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, supaya bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.
Harun diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta sebagai pelicin, demi bisa melenggang ke Senayan. Wahyu yang divonis dengan pidana tujuh tahun penjara pun sudah mendapatkan program pembebasan bersyarat sejak 6 Oktober 2023 lalu.
Terdapat dua orang lain yang turut diproses hukum KPK dalam kasus tersebut, yakni orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri. Pada Kamis, 2 Juli 2020, jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin berhasil menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Baca juga : Waduh, IKN Terancam Mangkrak Gara-gara Ini
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis dengan pidana selama 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan. Sementara Agustiani divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.