Sandiaga Tanggapi Isu Duet Ahok-Anies di Pilkada DKI: Dua-duanya Hebat Tapi…
TIKTAK.ID – Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Persatuan Pembangunan atau PPP, Sandiaga Uno, buka suara mengenai peluang duet Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024. Sandiaga menilai jika aturan memperbolehkan Anies-Ahok untuk duet, maka keduanya adalah dream team.
“Dua-duanya hebat. Punya track record kuat dan semoga mampu membawa DKI Jakarta pasca-IKN (pemindahan Ibu Kota) jadi Daerah Khusus Jakarta yang menjadi kota ekonomi Indonesia,” ujar Sandiaga di Kantor Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, pada Senin (13/5/24), seperti dilansir Tempo.co.
Akan tetapi, Sandiaga mengatakan secara aturan keduanya memang tak dapat diduetkan. Pasalnya, kata Sandiaga, Anies dan Ahok sama-sama berstatus mantan Gubernur Jakarta.
Baca juga : Megawati Kantongi 8 Nama Bakal Cagub DKI, Ada Sri Mulyani?
Belakangan ini Ahok dan Anies Baswedan memang santer dikabarkan bakal disandingkan untuk maju dalam pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Jakarta 2024. Menurut Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak, Ahok dan Anies berasal dari akar rumput yang berbeda.
Gilbert menyampaikan hal itu untuk menanggapi berkembangnya isu Ahok dan Anies diusulkan sebagai pasangan calon untuk maju dalam Pilkada Jakarta 2024. Dia menyatakan keputusan juga akan dipengaruhi sikap tersebut dan mendengar pendapat akar rumput.
“Saya yakin DPP akan mengambil keputusan yang terbaik,” tutur Gilbert dalam pesan tertulis pada Sabtu (11/5/24).
Baca juga : Menantu Jokowi Jelaskan Kenapa Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Kota Medan
Gilbert pun menganggap karakter Ahok dan Anies sama-sama kuat dan tidak ada yang mau mengalah. Dia berpendapat Ahok dan Anies punya keinginan yang sama untuk maju sebagai calon gubernur.
“Siapa yang jadi wakil?” tanya Gilbert.
Sementara itu, terkait aturan perundang-perundangan, Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya memaparkan bahwa duet Anies-Ahok akan melanggar Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“Jadi dalam Undang-Undang tentang Pilkada dalam Pasal 7 ayat 2 huruf O itu, adalah yang dilarang gubernur untuk mencalonkan diri menjadi wakil gubernur di daerah yang sama,” jelas Dody di kantornya, Jakarta, pada Jumat (10/5/24).