Total 47 Amicus Curiae Diterima MK, Kenapa Hanya 14 yang Dibahas?
TIKTAK.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) diketahui sudah menerima sebanyak 47 amicus curiae hingga Jumat (19/4/24). Para pengirim memberi pandangan atau opininya mengenai sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Para pengirim amicus curiae tersebut diunggah melalui story Instagram @mahkamahkonstitusi. Salah satunya yaitu Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
Menurut Juru Bicara MK, Fajar Laksono, seluruh dokumen amicus curiae yang dikirim ke MK akan menjadi dokumen publik.
Baca juga : ‘Bocoran’ Putusan Sengketa Pilpres Bikin Heboh, MK: Bukan dari Kami
“Nanti untuk klasifikasi itu untuk kebutuhan kita data, mudah-mudahan semua amicus curiae itu bisa kita jadikan dokumen publik semua,” ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta, pada Jumat (19/4/24), seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Akan tetapi, Fajar menyebut tak semua amicus curiae dipertimbangkan hakim MK dalam memutus sengketa hasil Pilpres 2024. Dia menjelaskan bahwa dokumen yang dipertimbangkan hanya yang diterima MK maksimal pada 16 April. Sedangkan dokumen yang masuk usai 16 April tetap diterima, tapi tidak akan dibahas oleh hakim MK.
Fajar memaparkan bahwa ada 14 amicus curiae yang dibahas oleh MK dalam memutus sengketa hasil Pilpres 2024. Dia mengaku belum tentu pula dijadikan pertimbangan. Dia lantas menegaskan bahwa hakim MK memiliki otoritas untuk menentukan amicus curiae dijadikan pertimbangan atau tidak.
Baca juga : Jadi Menteri Jokowi, AHY Siap Kawal Transisi Pemerintahan ke Prabowo
“Amicus curiae itu bisa saja dipertimbangkan, dan dipertimbangkan itu bisa sebagian atau seluruhnya atau mungkin juga tidak dipertimbangkan, kan begitu,” ucap Fajar.
“Bergantung pada masing-masing hakim konstitusi. Oh ini oke, oh ini relevan, ini tidak. Yang memberikan penilaian hukum, yang memposisikan amicus curiae seperti apa adalah keyakinan masing-masing hakim,” tutur Fajar.
Berikut ini 14 pengirim amicus curiae yang dibahas MK dalam memutus sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca juga : Pernyataan Sikap FPI: Desak RI Ikut Bergabung Lawan Israel Demi Kemerdekaan Palestina
- Barisan Kebenaran untuk Demokrasi
- Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
- Tonggak Persatuan Gerakan untuk Indonesia (TOP Gun)
- Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
- Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM)
- Pandji R. Hadinoto
- Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dan lain-lain
- Organisasi Mahasiswa UGM-Universitas Padjadjaran-Universitas Diponegoro-Universitas Airlangga,
- Megawati Soekarnoputri
- Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
- Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
- Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
- Stefanus Hendriyanto
- Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)