Sebut Penghargaan Jokowi ke Prabowo ‘Cacat Moral’, Dosen UGM Desak DPR Panggil Presiden
TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeklaim pemberian gelar kehormatan Jenderal TNI kepada Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto dilakukan atas dasar kontribusi yang diberikan kepada negara. Dia mengatakan pemberian gelar bintang empat kepada Prabowo sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2009.
Jokowi juga menyatakan Prabowo sebelumnya sudah menerima penghargaan Bintang Yudha Dharma Utama pada 2022 atas jasanya dalam bidang pertahanan. Dia menilai kontribusi yang telah diberikan oleh Prabowo sangat luar biasa dalam meningkatkan kemajuan TNI dan negara secara keseluruhan. Jokowi menyampaikan hal itu usai acara seremoni di Markas Besar Tentara Nasional Indonesia.
Menanggapi hal itu, Dosen Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada, Agus Wahyudi menegaskan bahwa tindakan Jokowi memberikan pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo sebagai suatu cacat moral dan kurangnya empati.
Baca juga : Dulu Sempat Kritik IKN, AHY Beri Penjelasan
“Keputusan ini mencerminkan cacat moral, lantaran tidak mempertimbangkan argumen terkait kesalahan moral masa lalu Prabowo, yang menjadi alasan pemecatannya dari TNI. Hal ini juga menyoroti kurangnya pertimbangan terhadap dampak moral dari tindakan tersebut,” ujar Agus, seperti dilansir Tempo.co. pada Rabu (28/2/24).
Agus juga menganggap keputusan ini kurang memiliki empati, karena tidak memperhitungkan perasaan dan potensi luka yang masih dirasakan oleh sebagian keluarga korban penculikan aktivis 1998. Sekadar informasi, Prabowo sudah mengakui perannya dalam kejadian tersebut.
“Sehingga keputusan untuk memberinya pangkat jenderal secara penuh tanpa mempertimbangkan hal ini, justru menunjukkan kurangnya empati (Jokowi) terhadap penderitaan korban dan keluarganya,” ucap Agus.
Baca juga : Takjub Saat Kunjungi IKN, AHY: Mimpi Besar Presiden Jokowi
Menurut Agus, Jokowi seharusnya menyadari kesalahan yang telah dilakukannya.
“DPR perlu memanggil untuk meminta pertanggungjawaban langsung kepada Jokowi,” imbuh Agus.
Agus melanjutkan, apakah Jokowi menyadari bahwa tindakannya memberikan pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo tersebut berpotensi membuatnya dicap sebagai pengkhianat terhadap Reformasi dan demokrasi yang telah berlangsung di Indonesia.
Agus menjelaskan bahwa dalam konteks ini, peran DPR sebagai lembaga pengawas dan pengatur dalam sistem demokrasi menjadi sangat penting. Sebab, mereka bertanggung jawab mengawasi dan memastikan bahwa keputusan-keputusan yang diambil oleh presiden sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan.
Baca juga : Sandiaga Beri Sinyal Gabung Pemerintah, PPP: Bukan Sikap Partai
Agus berpendapat dengan memanggil Jokowi untuk pertanggungjawaban, maka DPR bisa menegaskan kembali pentingnya prinsip akuntabilitas dalam menjalankan pemerintahan. Dia pun menyinggung perlu adanya refleksi yang mendalam dari Jokowi dan pemerintahannya mengenai dampak dari keputusan ini terhadap integritas moral dan legitimasi politik mereka di mata masyarakat.