TIKTAK.ID – Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo membeberkan modus dugaan jual beli surat suara pemilihan umum atau Pemilu 2024 di Malaysia. Wahyu mengatakan harga per satu surat suara dihargai sekitar Rp90 ribu-120 ribu.
Berdasarkan temuan Migrant Care, kasus tersebut didominasi oleh surat suara yang dikirim kepada pemilih lewat pos. Wahyu menyatakan kertas suara itu hanya berhenti pada kotak pos yang ada di apartemen, tempat tinggal warga negara Indonesia atau WNI. Di situlah surat suara dimanfaatkan oleh para calo.
“Nah, di situ banyak calo-calo surat suara yang menjaga kotak pos itu,” ungkap Wahyu pada Minggu malam (25/2/24), seperti dilansir Tempo.co.
Baca juga : Jelaskan Soal Hak Angket DPR, Mahfud MD: Tak Akan Ubah Hasil Pemilu Tapi Bisa Pemakzulan Presiden
Wahyu menjelaskan bahwa satu apartemen bisa menampung ribuan orang. Dia menyebut para WNI ini kebanyakan tinggal dengan para majikannya.
“Misalnya ada sepuluh flat. Berarti ada 10 ribu surat suara, kan,” terang Wahyu.
Menurut Wahyu, modus jual-beli suara terjadi di Malaysia lantaran jumlah pemilih di negara ini sangat banyak. Dia juga menilai pemilih yang menggunakan metode pos di Malaysia cukup besar, diperkirakan mencapai 60 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Baca juga : Analis Politik Prediksi PPP Tak Bakal Dampingi PDIP Jadi Oposisi, Kok Bisa?
Menanggapi dugaan jual beli surat suara pemilihan umum atau Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia, Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Hasyim Asy’ari mengaku pihaknya menggelar rapat. Rapat itu turut melibatkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
“Ya, ini kan kaitannya dengan itu, sehingga harus kami murnikan lagi,” jelas Hasyim kepada wartawan, di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (26/2/24).
Tidak hanya kasus dugaan dagang surat suara ini, Hasyim menyebut pertemuan dengan Bawaslu dan Kemenlu ini, terutama membahas soal rencana Pemungutan Suara Ulang atau PSU di Kuala Lumpur. Pemilu ulang tersebut pun dikhususkan bagi pemilih yang sebelumnya masuk kategori pemilih pos dan Kotak Suara Keliling (KSK).
Baca juga : AHY-Moeldoko Jabat Tangan, Pengamat: Peran Jokowi Menyatukan yang Berseteru
Hasyim menganggap pemilih metode pos dan KSK akan coblos ulang dengan metode pemungutan suara KSK dan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Nah, oleh Bawaslu direkomendasikan yang diulang yakni pemungutan suara untuk metode pos dan KSK,” kata Hasyim.