Desak KPU Setop Sirekap, PKS Layangkan Surat Resmi
TIKTAK.ID – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera atau PKS telah secara resmi mengirimkan surat kepada KPU berisi permintaan untuk menghentikan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) dalam menghitung perolehan suara Pemilu 2024. Surat dengan nomor Nomor B-10/K/SEK-PKS/2024 itu ditandatangani oleh Sekjen PKS, Aboe Bakar Al Habsyi pada 16 Februari 2024.
“Berdasarkan hal tersebut, maka Partai Keadilan Sejahtera dengan ini meminta kepada KPU agar menghentikan publikasi Sirekap,” begitu bunyi pernyataan PKS dalam Surat tersebut, seperti dilansir CNN Indonesia.
PKS mengeklaim penghentian Sirekap itu karena ada banyak temuan kesalahan pada sejumlah hasil. Salah satunya, pada sistem konversi dari pembacaan gambar formulir C-Hasil yang diunggah tak bekerja dengan sempurna dan ditemukan banyak kesalahan.
Baca juga : Pelantikan AHY Jadi Menteri ATR/BPN Panen Kritikan, Apa Saja?
PKS pun menilai Sirekap sudah mengakibatkan kegaduhan publik dan merugikan peserta Pemilu 2024.
“Bahwa meski bukan rekapitulasi resmi hasil Pemilu 2024 dan hanya sebatas alat bantu untuk memublikasikan hasil coblosan kepada masyarakat, tapi kami menilai hal tersebut telah mengakibatkan kegaduhan publik dan merugikan peserta Pemilu tahun 2024,” terang surat tersebut.
Sementara itu, Juru Bicara PKS, Ahmad Mabruri sudah mengonfirmasi surat PKS untuk menyetop Sirekap.
Baca juga : NasDem, PKS, PKB Kompak Siap Perjuangkan Hak Angket Bareng PDIP
“Benar,” ucap Mabruri singkat, pada Kamis (22/2/24).
Untuk diketahui, sebelumnya PDIP juga telah melayangkan surat kepada KPU yang berisi penolakan mereka terhadap Sirekap dalam menghitung hasil perolehan suara di Pemilu 2024. PDIP menganggap kegagalan Sirekap sebagai alat bantu penghitungan suara di TPS dan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) merupakan dua hal yang berbeda dan karenanya tak perlu dihentikan sementara.
“PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 di semua jenjang tingkatan pleno,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat itu.
Baca juga : Komeng Ungkap Strategi Raup 2 Juta Suara di Pemilu 2024
Sementara itu, Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno menegaskan kepada KPU agar berhenti menayangkan hasil Pemilu dari Sistem Rekapitulasi Suara atau Sirekap. Pasalnya, kata Adi, Sirekap bukan hasil resmi hitung KPU dan dalam praktiknya justru berpotensi mendelegitimasi kepercayaan publik terhadap hasil Pemilu 2024. Dia menyampaikan hal itu dalam Satu Meja The Forum KOMPAS TV, Rabu (21/2/24).