Anak Presiden Jadi Wakil Presiden, Gibran Ikuti Jejak Megawati?
TIKTAK.ID – Putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, memiliki peluang untuk menjadi wakil presiden (Wapres) termuda sepanjang sejarah perpolitikan di Indonesia. Berdasarkan hasil quick count atau hitung cepat versi sejumlah lembaga survei yang rampung pada Jumat (16/2/24) lalu, pasangan nomor urut 2, Prabowo-Gibran menang sekali putaran.
Tak hanya menjadi Wapres RI termuda, Gibran juga akan jadi “the next” atau sosok berikutnya anak presiden Indonesia yang jadi Wapres. Predikat itu sebelumnya dimiliki putri Presiden Pertama RI Sukarno, Megawati Soekarnoputri. Megawati sendiri adalah Wapres ke-8 RI, sebelum akhirnya jadi Presiden ke-5 RI menggantikan Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.
Untuk diketahui, Gibran pertama kali muncul ke publik saat Jokowi memperkenalkannya ke awak media usai pelantikan Presiden ke-7 RI pada Senin (20/10/14). Ketika itu, Gibran menjawab sejumlah pertanyaan dari wartawan. Gibran mengeklaim saat itu tak ada yang berubah saat dirinya sudah berstatus sebagai anak presiden.
Baca juga : PKS Bakal Gelar Musyawarah Majelis Syura Bahas Jadi Oposisi atau Koalisi
“Saya biasa saja, tak ada yang berubah,” ujar Gibran, Sabtu (8/11/14), seperti dilansir Tempo.co.
Sejak itu nama Gibran pun malang melintang sebagai pebisnis. Saking keranjingan berbisnis, pada Maret 2018, Gibran sempat menyatakan tidak berminat untuk terlibat dalam dunia politik. Ia mengeklaim lebih tertarik menjadi seorang pebisnis daripada seorang politikus, karena menjadi politikus tidak bisa menghasilkan uang banyak, kecuali korupsi.
“Kalau jadi pebisnis, saya tertarik. Namun kalau politikus tidak,” ucap Gibran di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (11/3/18).
Baca juga : Ditanya Soal Rencana PDIP Jadi Oposisi Prabowo, Begini Tanggapan Jokowi
Mengutip Majalah Tempo edisi Sabtu (13/6/20), nama Gibran mulai masuk pusaran pemilihan Wali Kota Solo saat Laboratorium Kebijakan Publik Universitas Slamet Riyadi mengumumkan hasil survei pada Juli 2019. Ketika itu popularitas Gibran mencapai 90 persen, dengan tingkat penerimaan 61 persen.
Setelah itu Gibran yang didampingi Teguh Prakosa, maju melawan pasangan Bagyo Wahyono, seorang Wiraswasta yang maju secara independen didampingi Suparjo Fransiskus Xaverius. Gibran-Teguh menang dan dilantik pada Jumat (26/2/21). Gibran pun jadi Wali Kota Solo termuda.
Selanjutnya nama Gibran mulai wara-wiri dalam bursa calon wakil presiden (Cawapres) Pilpres 2024, usai bakal calon presiden (Capres) usungan Partai Gerindra, Prabowo Subianto menemuinya di Solo pada 19 Mei 2023 dalam jamuan makan malam.
Baca juga : Bentuk Tim Khusus Lawan Kecurangan Pemilu, TPN Ganjar-Mahfud: Untuk Selamatkan Demokrasi
Akan tetapi, langkah Gibran maju di kontestasi Pilpres 2024 terhalang faktor usia. Pasalnya, menurut regulasi, usai minimal Capres-Cawapres adalah 40 tahun saat pendaftaran, sedangkan usia Gibran baru 37 tahun.
Lantas upaya memuluskan langkah Gibran dilakukan oleh sejumlah pihak dengan menggugat Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Pasal yang mengatur batas usia Capres-Cawapres tersebut diminta diubah, dari semula 40 tahun menjadi 30 tahun. Dalam putusan pada Oktober 2023, permintaan tersebut tidak dituruti Mahkamah Konstitusi (MK).
Akan tetapi, konstitusi menambah aturan baru, kandidat belum 40 tahun boleh maju jika berpengalaman sebagai kepala daerah. Putusan itu sontak menuai polemik karena diputus oleh Ketua MK, Anwar Usman yang merupakan ipar Jokowi.